Berita TerbaruBerita UtamaKotamobaguPilihan Redaksi

Pengangkatan Perangkat Desa dan Kelurahan Harus Berijazah SMA

×

Pengangkatan Perangkat Desa dan Kelurahan Harus Berijazah SMA

Sebarkan artikel ini

MANADONEWS, KOTAMOBAGU –Berdasarkan Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberitahuan perangkat Kelurahan dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, bahwa perangkat desa/kelurahan harus berpendidikan paling rendah tamatan SMU atau sederajat.

“Mulai dari Ketua RT/RW atau kepala lingkungan/dusun, minimal berpendidikan SMA atau sederajat,” kata Wiwi Sabunge, Kepala Sub Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kotamobagu, Rabu (22/1)

MANTOS

Lanjut dia, Perwako Wali Kota itu aturan yang wajib diikuti seluruh desa kelurahan.

“Sudah ada beberapa kelurahan dan desa yang konsultasi dan mereka akan segera mengganti para perangkatnya,” ujarnya.

Dia menambahkan, selain miliki ijazah SMA juga terkait usia minimal 20 tahun dan 40 maksimal 42 tahun.

“Kami sudah mengirim surat kepada Lurah/Sangadi agar pengangkatan perangkat harus sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” tuturnya.

Pergantian dan pemberhentian perangkat desa kelurahan diatur juga di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

(MLS)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop
Berita Terbaru

Sejarah kita adalah meja perjamuan yang getir, di mana segelas visi otonomi harus diminum bersama sisa darah saudara yang tumpah, memaksa kita untuk mengenang bukan demi memuja luka, melainkan untuk…