MANADONEWS, KOTAMOBAGU –Perusahaan di Kota Kotamobagu masih banyak yang belum menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey, sebesar Rp3.310.723. Naik 8,51% dari jumlah UMP 2019 sebesar 3.051.076.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kotamobagu, Imran Golonda, perusahaan di Kotamobagu belum mampu menerapkan sistem UMP karena faktor Income perusahaan atau perusahaan mereka belum bisa memenuhi.
“Pihaknya masih memaklumi dan tidak memaksakan perusahaan untuk menerapkan UMP karena alasan income, karena ketika UMP diterapkan atau dinaikkan, perusahaan juga tidak mau rugi, sehingga mereka juga mengharapkan target kinerja pekerja, supaya bisa sesuai,” katanya.
Meski begitu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi perusahaan untuk penerapan UMP.
“Selain itu, kami juga akan mengirimkan petugas untuk mengevaluasi perusahaan penerapan sistem pengupahan standar minimum daerah,”ujarnya.
Sementara itu, Erny Tumundo Kepala Disnakertrnas Sulut menghimbau agar perusahaan dapat melaksanakan aturan tersebut.
“Dihimbau perusahaan bisa mematuhi aturan dan menjalankannya,” jelas Tumundo.
Diketahui, sebelumnya juga Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan akan menyuruh menutup perusahaan yang tak patuh menjalankan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 3.310.723.
“Perusahan yang tak patuh, akan saya suruh ditutup,” ujar Olly saat diwawancarai jurnalis saat penetapan kenaikan UMP di kediamannya di Kolongan Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Jumat (1/11/2019).
Menurut Olly, dengan penetapan nominal UMP kali ini, kabupaten dan kota se-sulut harus segera mengikuti.
“Kabupaten kota secara otomatis harus ikut ini,” tambah Olly.
Dituturkan, dengan kenaikan UMP, tak akan berdampak bagi para pengusaha dan investor di Sulut.
“Tak berdampak pada investor. Karena pasti akan melihat sdm pekerja. Kami fokus terus dan menyiapkan tenaga kerja yang handal dalam bekerja,” jelasnya.
Sektor ketenagakerjaan Sulut sejak ditangan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw mengalami perubahan yang signifikan. Hal ini dilihat dari Inflasi sulut yang terendah se-sulawesi dan ditambah UMP Sulut menjadi yang ketiga tertinggi se-Indonesia setelah Jakarta dan Papua.
“Sejak saya gubernur ini jadi turun.
Itu juga perhitungan dari BPS,” tutupnya.
“Semoga masyarakat dan dewan pengupahan dapat menerima keputusan bersama ini,” pungkasnya.
(MLS/*)












