MANADONEWS, KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kotamobagu meminta agar restoran yang memiliki tunggakan pajak Tahun 2019 agar segera diselesaikan.
Kepala BPKAD Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus mengatakan, hingga saat ini masih ada beberapa restoran di Kotamobagu yang belum melunasi pajak Tahun 2019 dan itu menjadi hutang mereka kepada Pemerintah Daerah.
“Mereka wajib membayar tunggakan itu Tahun ini,”kata Ato, sapaan akrabnya saat ditemui diruang Kantor BPKAD, Jumat (24/1).
Ato menjelaskan, biasanya selesai bulan Desember para pengusaha memiliki hasil hitungan pajak mereka yang akan di setor.
“Jadi biasanya tunggakan Desember itu nanti bayar di Januari,”jelasnya.
Ato juga berharap agar penunggak pajak segera menyelesaikan tunggakan mereka karena pajak juga akan digunakan untuk pembangunan daerah.
“Itu jadi sumbangsi merek untuk Pemerintah Daerah bagaimana membangun daerah ini. Kemudian pajak juga akan kami gunakan untuk kepentingan masyarakat,”pungkasnya.
(MLS)
Berikut daftar 10 restoran penunggak pajak di tahun 2019:
- Kedai Kampoeng Bogani
- Rumah Makan Hikmah
- Rm Minang Putra
- Rm Sarang Tude
- Rm Sri Rejeki
- Cafe Bagus
- Rm Hijrah Satu
- RM Bakso Sukro
- Paris
- Cippes