Berita TerbaruBerita UtamaKotamobaguPilihan Redaksi

Uji Kompetensi JPT Pratama Dilingkup Pemkot Kotamobagu Mulai Digelar

×

Uji Kompetensi JPT Pratama Dilingkup Pemkot Kotamobagu Mulai Digelar

Sebarkan artikel ini

MANADONEWS, KOTAMOBAGU– Bertempat di ruang kerja Wali Kota Kotamobagu, uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mulai digelar Panitia Seleksi (Pansel), Jumat (21/2/2020).

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Ir. Sande Dodo, M.T, yang juga selaku Ketua Pansel, bahwa ada sembilan jabatan di lingkup Pemkot yang akan dirotasi.

MANTOS MANTOS

“Masing-masing Asisten Administrasi Umum, Inspektur Daerah, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,” ungkap Sande.

Baca Juga:  Kapoksahli Pangdam Merdeka Sambut Kedatangan Kepala Bakamla

Diungkapkannya pula, delapan pimpinan jabatan yang mengikuti uji kompetensi ini merupakan pejabat definitif yang menduduki jabatan tersebut. “Ini hanya penyegaran saja dan sudah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujarnya

Dikutip dari website https://bkpp-kk.kotamobagukota.go.id/, BKPP Kotamobagu menjelaskan, bahwa kegiatan uji kopetensi pejabat pimpinan tinggi ini dengan tujuan untuk melaksanakan amanat peraturan pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lebih lanjut dijelaskan BKPP, uji kompetensi ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian apabila akan melakukan mutasi dari satu JPT ke JPT lainnya.

Hal ini berbeda dengan paradigma sebelum PP ini diterbitkan dimana untuk mutasi pejabat eselon II yang sifatnya mutasi horizontal (bukan promosi) dapat dilakukan Wali Kota hanya berdasarkan usulan dari Tim Baperjakat dan pertimbangan-pertimbangan lain sesuai dengan hak prerogratif yang dimiliki Wali Kota.

Baca Juga:  Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mendaftar di Jasa Daycare Jakarta

Kemudian berdasarkan hasil uji kompetensi ini maka Wali Kota dapat mempertimbangkan seseorang pejabat JPT untuk dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya atau ditempatkan pada Jabatan yang lebih rendah eselonnya atau bahkan di non job-kan.

(MLS)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP