
Langowan, Manadonews.co.id – Sebanyak kurang lebih 74 Kepala Keluarga (KK) Desa Rumbia dan sekitar, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, sepakat membayar ganti rugi senilai Rp3,5 Juta per hektar tanah kepada Meity Mamahit sebagai ahli waris Mogot Wenas.
Musyawarah antara masyarakat penggarap dan ahli waris yang diwakili kuasa ahli waris, Femmy Palohoon, dilaksanakan di Balai Desa Rumbia, Kamis (27/2/2020) siang.
Musyawarah dihadiri Hukum Tua Rumbia, Sonny Pendong, juga dirangkaikan dengan penyuluhan Redistribusi Tanah menghadirkan sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Sulawesi Utara dan Pertanahan Kabupaten Minahasa.
Di antara yang hadir, Latri Sukriningsih, Kabid Penataan Pertanahan dan Eni Darmayanti, Kasie Landreform dari Kanwil BPN Sulut, Alex Wowiling, Kepala Kantor Pertanahan Minahasa, Jamilah, Kasie Penataan Pertanahan Minahasa dan Ketua KPA Sulut, Simon Aling.
Menurut Latri Sukriningsih, Kabid Penataan Pertanahan Kanwil BPN Sulut, setelah tercapai kesepakatan maka petugas BPN segera melaksanakan pengukuran tanah, selanjutnya mengeluarkan surat keputusan (SK) dan penerbitan sertifikat.
“Proses ini segera kami lakukan ketika ada kesepakatan antara masyarakat penggarap dan ahli waris, kami dari BPN bekerja sesuai aturan. Silakan masing-masing siapkan KTP, KK dan PBB bagian syarat administrasi. Yang belum ada KTP minta surat keterangan kependudukan dari catatan sipil karena kami perlu NIK,” jelas Latri Sukriningsih.
Seperti halnya program sertifikasi tanah lainnya, program direstribusi berasal dari tanah absentee, lanjut Latri Sukriningsih, pihak BPN tidak memungut biaya sepersenpun.
“Mulai dari sosialisasi, pengukuran, SK, hingga penerbitan sertifikat semua gratis, kecuali BPHTB untuk pemerintah kabupaten. Namun BPHTB bisa ngutang tidak mempengaruhi penerbitan sertifikat,” tukas dia.
Femmy Palohoon, kuasa ahli waris, menyampaikan terima-kasih kepada masyarakat penggarap yang bersedia membayar ganti rugi kepada ahli waris.
“Pihak ahli waris hanya menjalankan amanat undang-undang tahun 1992. Sekian puluh tahun tanah digarap masyarakat, pasti tidaklah keberatan membayar ganti rugi tanah yang terbilang sangat murah yakni 3,5 juta per hektar atau 350 rupiah per meter,” tukas Femmy.
Lanjut Femmy, sertifikasi melalui program direstribusi tanah pasentee memberi kepastian hukum kepada masyarakat penggarap menjadi pemilik sah atas tanah yang diduduki.
“Seperti dijelaskan bapak ibu dari BPN tadi bahwa melalui sertifikasi sangat menguntungkan masyarakat penggarap. Juga penjelasan bapak hukum tua bahwa NJOP tanah di sini sudah mencapai 5.000 per meter,” tandas Femmy.
Diketahui, hasil musyawarah kurang lebih 74 KK dituangkan dalam berita acara menyepakati pembayaran ganti rugi tanah total luas 124 hektar kepada ahli waris bisa menyicil dan dilunaskan paling lambat Desember 2020.
(YerryPalohoon)
Langsung ke konten












