Berita UtamaPolitik

Bawaslu Sulut Beberkan Tugas dan Kewenangan Pengawas Ad Hoc di Pilkada Serentak

×

Bawaslu Sulut Beberkan Tugas dan Kewenangan Pengawas Ad Hoc di Pilkada Serentak

Sebarkan artikel ini

MANADO,Manadonews.co.id-.Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, melakukan sosialisasi mengenai tugas dan kewenangan pengawas Ad Hoc, pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2020, Sabtu (29/2/2020) di Hotel Sutanraja, Minahasa Utara.

Puluhan Jurnalis baik media cetak, online maupun elektronik  ikut serta dalam kegiatan sosialisasi Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Herwyn Malonda  dan juga dihadiri Komisioner Supriyadi Pangellu dan Ketua Bawaslu Minut, Simon Awuy.

MANTOS MANTOS

Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda menyatakan, sosialisasi yang mereka lakukan adalah bagian dari konsolidasi awal dengan media sebagai jembatan informasi Bawaslu kepada masyarakat.

“Yang kita sosialisasikan adalah soal tugas-tugas pengawasan dari Bawaslu serta adanya keterlibatan media didalamnya,”ujar Malonda.

Baca Juga:  Kapoksahli Pangdam XIII/Merdeka Bacakan Amanat Kasad: TNI AD Tegaskan Komitmen Modernisasi dan Profesionalisme

Sementara itu, Kodiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu dalam kegiatan sosialisasi ini mengakui jika wartawan adalah mata dan telinga Bawaslu.

“Peran media masa sangat dibutuhkan oleh Bawaslu. Meskipun  kami juga punya media sosial dan alat sosialisasi lainnya,” tegas Pangellu.

Diakui Pangellu, Bawaslu akan membuat fasilitas khusus berupa media center.” Yang pasti, kerja kami akan maksimal dalam pengawasan untuk  mewujudkan pilkada yang baik, jurdil, ada di tangan media,” pungkas Pangellu.
(Ben)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600