TONDANO, MANADONEWS.CO.ID – DPRD Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Tahun 2020, bertempat di ruang rapat paripurna, Senin (2/3)
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw didampingi Wakil Ketua Okstesi Runtu dan Wakil Ketua Denny Kalangi ini, turut dihadiri Bupati Minahasa Ir. Royke Oktavian Roring, M.Si, Wakil Bupati Dr. Roby Dondokambey, S.Si, anggota DPRD, Pj, Sekdakab Ronald Sorongan dan jajaran Pemkab Minahasa.
Anggota DPRD Minahasa Natalia Yuliana Rompas menilai pembahasan RTRW sangat penting dalam rangka pembangunan di Kabupaten Minahasa.
“Tadi seluruh Fraksi telah sepakat untuk diadakan perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2014,” tukasnya.
Pembahasan perubahan ini pun, menurut politisi PDI Perjuangan itu, selaras dengan amanat Permen Agraria dan Tata Ruang No.6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali RTRW dilakukan paling sedikit satu kali dalam lima tahun.
“Sedangkan terkait penyusunan RTRW oleh Pemkab itu sendiri, dasarnya adalah UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, pasal 11 ayat 2 yang mengamanatkan pemerintah daerah berwenang dalam penataan ruang wilayah Kabupaten,” terangnya.
Lanjutnya, UU Nomor 26 Tahun 2007 menyatakan Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

“Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 menyatakan penyusunan rencana tata ruang wilayah Kabupaten mengacu pada rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi, pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan rencana pembangunan jangka panjang daerah,” papar personil Fraksi PDI Perjuangan itu.
Hal itupun, lanjutnya, telah disampaikan Bupati Minahasa saat membawakan sambutan.
Imbuhnya, sesuai amanat UU, penyusunan RTRW Kabupaten harus memperhatikan, perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten, upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten dan keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten.
“Serta memperhatikan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana tata ruang wilayah kabupaten yang berbatasan dan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten,” kuncinya.
Fian












