Berita UtamaTomohon

Kata Wali Kota Tomohon, Penarikan Retribusi Daerah Sesuai Amanat Undang – Undang

×

Kata Wali Kota Tomohon, Penarikan Retribusi Daerah Sesuai Amanat Undang – Undang

Sebarkan artikel ini

TOMOHON, MANADONEWS – Bertempat di Anugerah Hill, Rabu (4/3), digelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi PAD Kota Tomohon Yang Dirangkaikan Dengan Kegiatan Rapat Koordinasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Se Provinsi Sulawesi Utara.

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE AK CA dalam sambutannya menyampaikan pengelolaan PAD(Pendapatan Asli Daerah) merupakan salah satu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

MANTOS MANTOS

“Pemerintah daerah dapat melakukan pungutan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait pajak daerah maupun retribusi daerah,” tukas Eman.

Hal itu, katanya, sesuai amanat UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retrinusi daerah.

“Saya harap seluruh pengelola PAD, untuk terus berinovasi dalam hal pemungutan retribusi sehingga dapat menunjang penerimaan pendapatan asli daerah,” pintanya.

Baca Juga:  Kodam Merdeka Gelar Apel Kesiapsiagaan, Optimalkan Prajurit Siap Mengemban Amanah Negara

Ia mengapresiasi pemrintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan juga pihak BPJS Kesehatan yang sudah mempercayakan Kota Tomohon sebagi tuan rumah pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi ini.

Wali Kota mengangkat Permenkeu No 128/PMK.07/2018 tentang tatacara pemotongan pajak rokok sebagai kontribusi dukungan program jaminan kesehatan.

“Diatur bahwa pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan ini. Kontribusi dimaksud adalah minimal 37,5% dari realisasi dana bagi hasil pajak rokok yang menjadi hak pemerintah daerah masing-masing,” tuturnya.

Lanjutnya, alokasi anggaran untuk mendukung program jaminan kesehatan tahun 2020 Rp 13.608.000.000 dan penerimaan pajak rokok TA 2020 berjumlah Rp 4.219.428.675.

“Maka dapat dipastikan angka pengalokasian 37,5% sudah terlampaui,” terangnya.

Imbuhnya, untuk Dana bagi hasil pajak per bulan Oktober dan November 2019 sebesar Rp 1.676.340.743 dan Rp 1.585.413.704

Baca Juga:  Momentum Kebangkitan Nasional dan Kenaikan Kristus Pdt Gilbert Lumoindong Gelar KKR

Pada kesempatan itu dilaksanakan penandatangan berita acara kesepakatan secara simbolis antara pemerintah daerah dengan BPJS kesehatan baik dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun dengan pemerintah Kota Tomohon selaku tuan rumah pelaksanaan kegiatan.

Turut hadir Kedeputian BPJS Wilayah SulutenggoMalut Chandra Nurcahyo SKM AAAK, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Viktor Lolowang MSc MTh, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulut Olvie Atteng SE MSi, para Kepala Cabang BPJS Manado, Tomohon dan Tondano, jajaran pemerintah Kota Tomohon, serta para peserta rekonsiliasi dari Kabupaten/Kota se Sulut dan undangan.

Yunita Rotikan

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600