Berita Terbaru

Dukung Pencegahan Penyebaran COVID-19, Ini Surat Edaran Mahkamah Konstitusi RI

×

Dukung Pencegahan Penyebaran COVID-19, Ini Surat Edaran Mahkamah Konstitusi RI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MANADONEWS.co.id-Sejalan dengan upaya bersama untuk melakukan pencegahan sekaligus meminimalisir penyebaran COVID-19, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil sejumlah langkah strategis yang dituangkan dan ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal MK Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Konstitusi, 16 Maret 2020.

MANTOS MANTOS

Juru bicara MK Fajar Laksono dalam siaran persnya Senin (16/3/2020) menyebutkan bahwa dalam surat edaran tersebut, diatur sejumlah poin penting agar MK tetap dapat menjalankan aktifitasnya sekaligus membangun instrumen guna menjaga dan melindungi kesehatan dan keselamatan segenap pegawai MK serta masyarakat pada umumnya.

Menurut Fajar, menyangkut layanan penanganan perkara, sesuai dengan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin, 16 Maret 2020, tidak ada kegiatan persidangan di MK mulai Selasa, 17 Maret 2020 hingga dua minggu ke depan (30 Maret 2020), kecuali ditentukan lain oleh MK. Setelah itu katanya, dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan situasi aktual.Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dijadikan dasar untuk menentukan kebijakan/langkah berikutnya.

Dia menjelaskan, sekiranya situasi telah memungkinkan, persidangan akan digelar kembali. Penjadwalan kembali dan pelaksanaan persidangan akan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak, sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

“Dalam kaitan ini pula, kepada para Pihak yang berperkara yang bermaksud menyerahkan berkas perkara fisik melalui loket Penerimaan Perkara Konstitusi di Lobi Gedung MK dipersilakan memanfaatkan layanan aplikasi berbasis elektronik (online) yang tersedia. “kata Fajar sambil menegaskan seluruh bentuk layanan penanganan perkara berbasis elektronik di MK tersebut dapat diakses publik di laman www.mkri.id.

Baca Juga:  Koramil 1309-01/STB Gelar Bazar Beras Murah di Tengah Harga Sembako Tinggi

Sementara itu ujarnya, terkait dengan hal tersebut, mengenai pengelolaan sistem kerja, secara prinsip, seluruh Pegawai MK diinstruksikan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi kedinasan dengan bekerja dari dan di rumah masing-masing (Work From Home/WHF) atau melalui sistem bergantian (shift) sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja.

Dengan demikian, pegawai MK tetap bekerja meskipun di rumah dan tidak keluar/beraktifitas di luar rumah, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak. Seiring dengan hal tersebut, layanan langsung kepada masyarakat yang meniscayakan kontak langsung Pegawai MK dengan masyarakat luas juga ditiadakan, kecuali ditentukan lain dengan pembatasan-pembatasan tertentu. Sekali lagi katanya untuk ini, diharapkan masyarakat memanfaatkan aplikasi layanan berbasis elektronik yang telah disediakan.

“MK juga menunda pelaksanaan seluruh kegiatan yang menghadirkan atau melibatkan banyak peserta, baik kegiatan yang dilakukan di Gedung MK maupun dilakukan di tempat-tempat lain.”ujar Fajar.

Untuk itu, kegiatan kerja sama MK dengan berbagai elemen masyarakat seperti, kuliah umum, seminar, FGD, bimbingan teknis, rapat koordinasi, kunjungan ke MK, dan kegiatan sejenis, untuk sementara ditangguhkan. Dengan demikian, seluruh kegiatan perjalanan dinas Hakim Konstitusi dan pegawai MK, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk sementara ditangguhkan atau dibatalkan.
Terkait dengan itu semua, MK meminta masyarakat memahami hal ini.

Baca Juga:  Kodam Merdeka Gelar Peringatan Maulid Nabi

“Seluruh Kebijakan ini diambil MK dengan mengedepankan kepentingan keselamatan seluruh pihak dan tentu saja, tanpa mengurangi kewajiban untuk memberikan layanan prima dan optimal kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan.”tandas jubir MK yang dikenal akrab dengan insan pers itu.(Humas MK-RI/nando)

TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Telepon/faks: 08121017130/ 021.3512456, pin bb: 5AA23606. Twitter Humas_MKRI. laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id(*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP