SULUT,Manadonews.co.id-.Satresnarkoba Polres Minahasa mengamankan 225 liter cap tikus selundupan yang diangkut menggunakan mobil minibus Toyota Avanza DB 1592 BI, Jum’at (20/03/2020) pagi.
Kapolres Minahasa, AKBP M. Denny Situmorang melalui Kasubbag Humas, AKP Ferdy Pelengkahu, mengatakan, miras (minuman keras) tersebut milik RP (48), oknum warga Silian Selatan, Minahasa Tenggara.
“Pemilik mengaku miras cap tikus tersebut akan dijual ke warung-warung yang ada di Tondano, Minahasa,” kata Kasubbag Humas.
Lanjutnya, pemilik yang juga mengemudikan sendiri mobil warna merah metalik ini, dihadang petugas di wilayah Tondano.
“Di bagasi mobil didapati 9 buah jerigen ukuran 25 liter, berisi cap tikus. Pemilik beserta barang bukti miras dan mobil diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kasubbag Humas.
(***/tim mn)












