SULUT,Manadonews.co.id-.Seorang lelaki berinisial DT alias Bo diamankan Timsus Polsek Matuari, Jumat (27/3/2020). Tersangka DT diamankan dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian Kota Bitung, yang dilakukannya terhadap korban lelaki Zainal Dunggio pada hari Minggu, 15 maret 2020 pukul 02.00 Wita.
Diketahui, usai melakukan perbuatannya, tersangka sempat melarikan diri selama kurang lebih dua minggu, yang akhirnya diringkus Timsus Polsek Matuari di Pasar Girian.
Penangkapan terhadap DT berawal dari perkelahian yang terjadi di pasar antara anak-anak muda kemudian secara diam-diam DT mendekat di lokasi bertepatan adanya Timsus di lokasi tersebut.
“DT langsung dibekuk tanpa ada perlawanan selanjutnya diamankan di Mako Polsek Matuari,” terang Kapolsek Matuari Kompol Dolfie Rengkuan.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polres Bitung untuk proses hukum lanjut.
(***/tim mn)












