Bitung

Cegah Penyebaran COVID-19, Wali Kota Bitung Perpanjang Masa Belajar Dirumah

×

Cegah Penyebaran COVID-19, Wali Kota Bitung Perpanjang Masa Belajar Dirumah

Sebarkan artikel ini

BITUNG,MANADONEWS.co.id- Pemerintah Kota Bitung akhirnya menerbitkan Surat Edaran Nomor : 008/118/WK Tentang PERPANJANGAN MASA BELAJAR DARI RUMAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BITUNG.

Wali Kota Bitung Maximilian Jonas Lomban kepada media ini menegaskan bahwa surat edaran ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dan memperhatikan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 97 Tahun 2020 tanggal 16 Maret tentang Penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Non Alam Virus Corona (COVID-19) serta Edaran Walikota Bitung Nomor 008/108/WK tanggal 16 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) di Likungan Pemkot Bitung.

MANTOSMANTOS

“Kami berharap agar satuan pendidikan dalam jajaran Pemerintah Kota Bitung melaksanakan isi surat edaran ini dengan tepat dan dipertanggung jawabkan.”ungkap Lomban sambil menambahkan kiranya para orang tua dapat mengawasi dan menuntun anak masing agar dapat memanfaatkan waktu belajar di rumah dengan benar.

Baca Juga:  Aktivis Tantang BKPSDM dan Bagian Organisasi Buka Raport Kehadiran GM

Adapun isi dari Surat Edaran tersebut menyebutkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Masa belajar dari rumah pada satuan pendidikan TK/RA/KB/PAUD, SD/MI dan SMP/MTs se- Kota Bitung diperpanjang sampai pada waktu yang ditentukan, sambil menunggu edaran resmi dari Pemerintah;
  2. Selama masa belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;
  3. Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain; mengenai pandemic COVID-19

4.Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari pendidik, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif;

Baca Juga:  Tim Kesebelasan Sepak Bola KJS Kodam XIII/Merdeka Juara Open Turnamen Youth Kampis Dandim 1310/Bitung Cup Tahun 2025
  1. Selama masa belajar dirumah, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang beraktivitas di luar rumah, kecuali ada hal-hal yang sangat mendesak;
  2. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemic Covid-19 seperti: penyedia alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah, dan membiayai pembelajaran daring/jarak jauh;
  3. Selama status siaga darurat penanganan virus corona (Covid-19), tetap dilaksanakan Patroli oleh Satpol-PP dan Garnisun;
    Demikian surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan.(nando)
Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang