MANADO, MANADONEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) Kota Manado melakukan razia ke beberapa ruko hiburan malam di Kota Manado dalam rangka pencegahan virus corona atau covid-19.
Dalam razia Satpol PP Manado mendapati beberapa ruko tempat hiburan malam/ tempat Spa yang berada di kawasan 45, atau di sekitar Shopping Centre masih beroperasi.
Padahal, Wali Kota, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, sudah mengintruksikan kepada pelaku hiburan di Kota Manado untuk tutup sementara melalui surat edaran dan berlaku tertanggal 27 Maret sampai 12 April 2020.
“Satpol PP akan melakukan monitoring apabila masih ada ruko tempat hiburan malam yang buka, saat sudah dapat peringatan, maka akan kita lakukan tindakan sesuai peraturan,” jelas Kasat-Pol PP Kota Manado, Johanis Waworuntu, Senin (30/03).
Dalam aksi sweeping yang dilakukan beberapa hari ini, Satpol PP Manado menemukan sejumlah tempat hiburan yang masih buka dan belum menuruti perintah dari Pemkot Manado, termasuk di dalamnya menjalankan usaha tidak sesuai dengan ijin.
” Ijin rumah kopi dan spa namun pengoperasiannya diduga jadi tempat prosititusi, dan dilokasi didapati ada pengunjung yang sudah mabuk dengan memakai lem ehabong, ” ujarnya.
Wali Kota Vicky Lumentut memberi apresiasi atas giat yang dilakukan jajaran Satpol PP Manado bersama Tim yang ada, dalam rangka mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran covid -19 di Kota Manado.
“Tetap tegakkan aturan yang ada, tidak sesuai dengan ijin dihentikan (tutup). Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kota Manado agar tindaklanjut penutupannya,” tegas Ketua Dewan Pengawasa Apeksi ini.
(*)