JAKARTA,MANADONEWS.co.id- Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemivirus corona Covid-19.
“Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat,” kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Presiden Jokowi mengaku, sudah menandatangi Keputusan Presiden tentang kedaruratan kesehatan masyarakat.
Ia juga menegaskan, opsi yang dipilih pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSB)
Oleh karena itu, Jokowi meminta pemerintah daerah berpegang pada aturan yang telah diterbitkan. Kepala daerah diminta membuat kebijakan yang terkoordinasi dan jangan sebaliknya membuat kebijakkan sendiri.(kc/nando)












