Example floating
Example floating
Berita Utama

Cegah Virus Corona, Kajati Sulut Bersama Jajaran Jalani Rapid Test Secara Acak

×

Cegah Virus Corona, Kajati Sulut Bersama Jajaran Jalani Rapid Test Secara Acak

Sebarkan artikel ini

MANADO, MANADONEWS.co.id- Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati)Sulut terus mengencerkan upaya pencegahan penyebaran Virus Corona diseluruh jajarannya. Salah satunya adalah melakukan pemeriksaan Rapid Test kepada pegawai dan Aparat Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Tinggi Sulut bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (2/4/2020) di ruang rapat Kajati Sulut.

Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH. MH menegaskan bahwa pemeriksaan Rapid Test ini dilakukan sesuai dengan SOP yang telah dibuat oleh Kejati Sulut untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Kejati Sulut dan jajarannya terutama kepada setiap pegawai (ASN) yang telah melakukan perjalanan keluar wilayah Sulut.

MANTOS MANTOS

“Adapun pemeriksaan Rapid Test seperti ini akan terus dilakukan selama pegawai yang bersangkutan meninggalkan wilayah kerja atau keluar daerah dan kepada pegawai yang berinteraksi langsung dengan orang-orang yang terkena dampak COVID-19.”kata Iqbal sambil berharap agar seluruh pegawai pada Kejati Sulut dapat menjaga kesehatan, lakukan tindakan Social distancing, Physical Distancing, minum minuman yang berkhasiat dan vitamin agar terhindar dari COVID-19.

Secara terpisah, Kepala UPTD Balai laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Sulut dr. Christofol Ririmasse, M.Kes mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan permohonan Kajati Sulut untuk dilakukan Rapid Test terhadap ASN di lingkungan Kejati Sulut.

Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan Rapid Test Antibody SARS –COV2-2, atau lebih dikenal dengan COVID 19 untuk deteksi dini, harus diinterpretasi dengan hati-hati dan cermat, sedangkan hasil negatif tidak bisa menyingkirkan adanya infeksi COVID-19 sehingga tetap berpotensi menularkan pada orang lain.

“Sesuai petunjuk teknis tersebut di atas, maka apabila menemukan hasil rapid test positif maka harus dikonfirmasi dengan pemeriksaan PCR. Apabila ditemukan hasil negatif, harus dilakukan pengambilan sampel ulang 7 – 10 hari kemudian dengan tetap melakukan isolasi atau karantina mandiri.”katanya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulut Yoni.E.Malakka, SH kepada media ini menegaskan kegiatan diatas pelaksanaanya berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Agung R.I agar setiap Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia agar melakukan pemeriksaan Rapid Test kepada pegawai (ASN) Kejaksaan dan tindakan lain untuk mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19) di lingkungan Kejaksaan.

Yoni menuturkan secara teknis upaya pencegahan di Kejati Sulut semakin di perketat sesuai SOP, yakni tindakan pencegahan melalui satu pintu bagi setiap orang yang masuk ke kantor Kejati Sulut dengan melakukan penyemprotan Disinfektan di dalam bilik, pemeriksaan Thermoscan, pembersihan tangan dengan hand Sanitizer dan peningkatan daya tahan tubuh dengan minum minuman berkhasiat yang disediakan secara gratis di kantin Kejati Sulut

Dia menambahkan, bahwa pemeriksaan Rapid Test yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut dilakukan terhadap pegawai Kejati Sulut yang dipilih secara acak (Random) yang sebagian besar telah melakukan perjalanan ke luar daerah/ wilayah Kejati Sulut khususnya unsur pimpinan yaitu Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH. MH, Wakajati Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH.MH, Para Asisten, Kabag TU, para Koordinator, para Kasi/Kasubag, staf tata Usaha dan staf yang mempunyai hubungan langsung dengan pimpinan yaitu Ajudan, sopir, sekretaris dan pengawal, yang seluruhnya berjumlah 20 orang.

Kata Yoni, untuk teknis pemeriksaan Rapid Test, dilakukan oleh Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dengan tim yang terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Provinsi dr. Debie K. R. Kalalo, Msc.PH, Kepala UPTD Balai laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Sulut dr. Christofol Ririmasse, M.Kes, dr. Francyn Rompas, Wiwit Mudiati, Amd.Kep dan Aneke Badoa, Amd.Kes.

Dimana tambahnya, Pemeriksaan dilakukan secara bergiliran dengan sterilisasi yang ketat dari penggunaan masker dan penyemprotan tempat duduk, pergantian alat test dan pengambilan darah yang selektif dan akurat, dimulai dari Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH. MH, Wakajati Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH.MH, Para Asisten, Kabag TU, para Koordinator, para Kasi/Kasubag, staf tata Usaha dan staf yang mempunyai hubungan langsung dengan pimpinan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Rapid Test yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara terhadap 20 orang pegawai (ASN) semuanya didapat hasil Non Reaktif atau Negatif.”kata Yoni proses pemeriksaan saat itu diawali dari Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH. MH, Wakajati Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH.MH kemudian diikuti oleh para Asisten, Kabag TU, para Koordinator, para Kasi/Kasubag, staf tata Usaha dan staf yang mempunyai hubungan langsung dengan pimpinan.”tandasnya.

Usai pemeriksaan Rapid Test seluruh ASN yang diperiksa diberikan edukasi oleh Tim medis tentang pencegahan penularan COVID-19 antara lain isolasi mandiri selama 14 hari sesudah pulang dari perjalanan luar daerah, memakai masker, rajin mencuci tangan, jaga jarak dengan orang lain, dan jika selama isolasi mandiri ada masalah kesehatan yang muncul (demam, batuk, flu, sesak nafas) untuk segera melapor ke Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melalui Hotline 0853-4122-3577.(nando)

Example 120x600