TONDANO, MANADONEWS.CO.ID – Peringatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Minahasa apabila melanggar pemberlakuan jam malam hasil kesepakatan para Gubernur se- sulawesi dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Saat berlangsungnya Rapat Forkopimda yang dipimpi Bupati Dr. Ir. Royke Oktavian Roring, M.Si via teleconference, Kamis (2/4), Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang dan Dandim 1302 Minahasa Letkol Slamet Raharjo menegaskan pihaknya tidak segan – segan mengambil tindakan bagi warga yang melanggar.
Warga yang kedapatan keluar rumah di luar waktu yang ditetapkan itu, kata Kapolres dan Dandim tentu akan ditindak oleh aparat secara tegas namun santun.
Mereka memintakan juga kerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patroli di titik-titik kumpul warga.
Yunita Rotikan