Berita UtamaNasional

Ditengah Pandemi COVID-19, KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Rp 1,8 Milyar

×

Ditengah Pandemi COVID-19, KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Rp 1,8 Milyar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,Manadonews.co.id-.Dalam rentang empat belas hari di masa layanan tanpa tatap muka, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan gratifikasi secara online dengan nominal mencapai Rp 1,8 milyar.

Angka tersebut didapat dari laporan gratifikasi berbentuk uang, barang, makanan, hingga hadiah pernikahan.

MANTOS MANTOS

“Kami mengapresiasi penyelenggara negara yang tetap melaporkan gratifikasi yang ia terima ditengah pandemi Covid-19,” ungkap Direktur Gratifikasi KPK, Syarief Hidayat.

Tercatat, laporan gratifikasi yang masuk selama periode tanpa tatap muka mulai 17 hingga 31 Maret 2020 sebanyak 98 laporan. Dari 98 laporan tersebut, 64 laporan melapor menggunakan aplikasi atau website Gratifikasi Online (GOL), dan sisanya melapor via email.

Jenis laporan paling banyak diterima masih berupa uang/setara uang, yaitu 53 laporan. Selanjutnya berjenis barang 27 laporan, jenis yang bersumber dari pernikahan (uang, kado barang, karangan bunga) 15 laporan, jenis makanan/barang mudah busuk 2 laporan dan fasilitas lainnya 1 laporan.

“Laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu 20 laporan yang disampaikan melalui aplikasi GOL. Disusul oleh Kementerian Kesehatan 11 laporan melalui email dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 10 laporan melalui email,” papar Syarief.

Baca Juga:  Aktivitas Warga Indonesia dalam Sektor Judi dan Skema Penipuan di Kamboja

Untuk pelaporan dari pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Bulukumba menjadi pemerintah daerah pelapor gratifikasi terbanyak, yaitu 2 laporan selama periode tersebut.

Laporan gratifikasi yang diterima KPK selama periode tanpa tatap muka antisipasi penyebaran covid-19 membuktikan, pandemi tidak jadi alasan untuk tidak lapor gratifikasi.

Syarief berharap hal tersebut dapat menjadi contoh bagi penyelenggara negara di daerah lain, untuk tetap melaporkan gratifikasi yang diterimanya di tengah pandemi.

Syarief mengajak penyelenggara negara untuk patuh melaporkan gratifikasi yang diterima sebagaimana ketentuannya diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke lembaga antikorupsi paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C.

Baca Juga:  Kabekangdam XIII/Merdeka Pimpin Ziarah Rombongan dan Tabur Bunga di TMP Manado

“Ancaman pidana tidak akan berlaku, jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C,” jelasnya.

Cara pelaporan  gratifikasi kini semakin mudah. Pelapor bisa menggunakan aplikasi bernama Gratifikasi Online (GOL) yang bisa diakses melalui website https://gol.kpk.go.id.

Aplikasi ini juga bisa diunduh via Play Store untuk pengguna android dan App Store bagi pemakai sistem operasi iOS. Menggunakan GOL bisa jadi pilihan tepat melaporkan gratifikasi, ditengah Pandemi Covid-19.
Untuk informasi berapa lama KPK memproses laporan gratifikasi dan jenis gratifikasi apa saja yang tidak perlu dilaporkan ke KPK, penjelasannya bisa didengar di Podkes Kanal KPK.

Ayo lapor gratifikasi sebelum 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi.
(***/tim mn)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600