Berita TerbaruBerita UtamaKotamobaguPilihan Redaksi

Pemkot Kotamobagu Keluarkan Surat Edaran Tentang Penetapan Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan

×

Pemkot Kotamobagu Keluarkan Surat Edaran Tentang Penetapan Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan

Sebarkan artikel ini

MANADONEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu telah mengeluarkan surat edaran yang ditanda tangani Sekertaris Daerah Kotamobagu Ir Sande Dodo dengan Nomor: 003/setda-kk/452/IV/2020, tentang penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan ramadhan tahun 2020.

Isi surat itu disebutkan, Pemkot Kotamobagu melaksanakan 5 (lima) hari kerja dengan jumlah jam kerja 32,50 jam perminggu selama Ramadhan atau bulan puasa.

MANTOS MANTOS

“Rincianya: Senin sampai dengan Kamis: masuk kerja 07.30-15.30 Wita, Istirahat (12.00-12.30 Wita. Sedangkan untuk Jumat: masuk kerja pukul 08.00-10.30 Wita. Istirahat tidak ada,” isi dalam edaran tersebut.

(MLS)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Baca Juga:  Danrem Nani Wartabone Hadiri Halal BiHalal Bersama Forkopimda di Gorontalo
Example 120x600