MANADO,Manadonews.co.id-.Terhitung Sejak 25 April Hingga 31 Mei 2020 Bandara Sam Ratulangi Manado akan berlakukan penghentian sementara penerbangan komersil. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020.
Bagi seluruh calon penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket diminta agar segera menghubungi masing-masing maskapai penerbangan untuk informasi lebih lanjut.
Penghentian Sementara penerbangan komersil ini dilakukan guna mendukung upaya pemerintah terkait larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19. Meski demikian Bandara Sam Ratulangi Manado masih akan tetap beroperasi melayani penerbangan kargo, penerbangan darurat, serta penerbangan atas izin pemerintah.
(Ben)