Manado – Penyebaran virus Corona Covid-19 berdampak pada kemampuan ekonomi masyarakat.
Perintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk memperkuat ketahanan ekonomi termasuk kebijakan penundaan angsuran atau kredit bagi masyarakat pelaku usaha.
Terkait penundaan angsuran, PT Bank Sulutgo melalui Dirut Jeffry Dendeng mengaku telah menerima permohonan keringanan kredit Aparatur Sipil Negara (ASN) dari beberapa kepala daerah.
Namun begitu, dijelaskan Jeffry Dendeng, khusus keringanan atau penundaan kredit ASN harus mengikuti aturan yang tertata dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
“Penundaan kredit bagi ASN tidak tertata dalam POJK. Itu sudah jelas dalam penyampaian OJK tentang penanganan dampak ekonomi dalam menghadapi Covid-19 sehingga tidak ada payung hukum untuk melakukan itu,” tutur Jeffry Dendeng pada rapat pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun anggaran (TA) 2019 di DPRD Sulut, Jumat (24/4/2020).
Menurut Jeffry Dendeng, Bank Sulutgo ingin membantu seluruh masyarakat yang terdampak Covid-19 termasuk ASN, namun harus mengacu pada aturan.
“Karena jika kami bersikukuh mengiyakan permohonan keringan kredit bagi ASN maka BSG akan berhadapan dengan risiko kerugian, kehilangan kepercayaan mengakibatkan penarikan dana nasabah,” tandas Dendeng.
(YerryPalohoon)