Berita TerbaruBerita UtamaEkonomi & BisnisManado

Kenapa ASN tidak Dapat Keringanan Kredit? Begini Penjelasan Lengkapnya

×

Kenapa ASN tidak Dapat Keringanan Kredit? Begini Penjelasan Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
ASN Kantor Gubernur Sulut


Manado – Penyebaran virus Corona Covid-19 berdampak pada kemampuan ekonomi masyarakat.

Perintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memperkuat ketahanan ekonomi termasuk kebijakan penundaan angsuran atau kredit bagi masyarakat pelaku usaha.

MANTOS MANTOS

Terkait penundaan angsuran, PT Bank Sulutgo melalui Dirut Jeffry Dendeng mengaku telah menerima permohonan keringanan kredit Aparatur Sipil Negara (ASN) dari beberapa kepala daerah.

Namun begitu, dijelaskan Jeffry Dendeng, khusus keringanan atau penundaan kredit ASN harus mengikuti aturan yang tertata dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

“Penundaan kredit bagi ASN tidak tertata dalam POJK. Itu sudah jelas dalam penyampaian OJK tentang penanganan dampak ekonomi dalam menghadapi Covid-19 sehingga tidak ada payung hukum untuk melakukan itu,” tutur Jeffry Dendeng pada rapat pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran (TA) 2019 di DPRD Sulut, Jumat (24/4/2020) lalu.

Menurut Jeffry Dendeng, Bank Sulutgo ingin membantu seluruh masyarakat yang terdampak Covid-19 termasuk ASN, namun harus mengacu pada aturan.

Baca Juga:  Pencapaian Hebat Bank SulutGo di Usia 63 Tahun

“Karena jika kami bersikukuh mengiyakan permohonan keringan kredit bagi ASN maka BSG akan berhadapan dengan risiko kerugian, kehilangan kepercayaan mengakibatkan penarikan dana nasabah,” tandas Dendeng.

Diketahui saat ini, Dana Pihak Ketiga (DPK) BSG terdiri dari 75 persen dana masyarakat dan 25 persen dana Pemerintah Daerah sehingga jika dilakukan simulasi, maka kerugian ratusan miliar menjadi resikonya.

Berdasarkan banyak faktor tersebut, maka BSG tidak bisa mengiyakan permohonan Pemerintah Daerah.

“Simulasi kami, BSG akan mengalami kerugian ratusan miliar, berdampak dan terancam merugi,” kata Jeffry Dendeng.

Sebelumnya diberitakan, untuk menguatkan sektor riil, dalam hal ini masyarakat kecil yang terdampak Covid-19 dan menjaga keberlangsungan industri keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical pada 24 Maret lalu untuk Industri Perbankan.

Menurut OJK, pemberian keringanan diprioritaskan untuk nasabah yang mengalami penurunan penghasilan atau pendapatan usaha sebagai dampak Covid-19.

Baca Juga:  Jawab Kekuatiran DPRD Sulut, Machmud Turuis: KUB Bukan Akuisisi

Berdasarkan penjelasan di atas, sehingga menurut anggota DPRD Sulut, Ir. Julius Jems Tuuk, ASN tidak sepantasnya mendapatkan penundaan pembayaran kredit.

“Karena kesejahteraan ASN terdiri gaji dan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) tidak berkurang. Alasan apa minta restrukturisasi?” Ujar Jems Tuuk kepada wartawan Manadonews.co.id, Selasa (28/4/2020).

Alasan lainnya, lanjut Jems Tuuk, ASN adalah abdi masyarakat yang digaji oleh pemerintah dari uang rakyat, sehingga permintaan penundaan kredit akan menambah beban pemerintah.

“Tambah beban pemerintah sama dengan tambah beban masyarakat yang terdampak langsung Covid-19,” tutur legislator terbaik periode 2014-2019 ini.

Sehingga, tambah Jems Tuuk, kebijakan penundaan kredit dari pemerintah bagi masyarakat pelaku UMKM sudah tepat.

“Karena di masa krisis Covid-19 masyarakat pelaku usaha kecil dan menengah yang tidak menerima gaji dari pemerintah paling terdampak akibat ketahanan ekonomi mereka melemah,” pungkas legislator PDI Perjuangan Dapil Bolmong Raya ini.

(YerryPalohoon)

Example 120x600