
Tomohon, Manadonews.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) resmi menetapkan Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, Zona Merah penyebaran pandemi Covid-19 (Corona).
Hal tersebut disampaikan juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon, Yelly Potuh, Jumat (8/5/2020) siang.
“Kemenkes telah menetapkan Kota Tomohon sebagai salah satu daerah kabupaten dan kota yang berada dalam zona merah,” tutur Yelly Potuh melalui rilis video conference.
Yelly menambahkan, penetapan Kota Tomohon Zona Merah berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Kementerian Kesehatan yang dihadiri seluruh Kepala Dinas Kesehatan se-Sulut melalui video conference.
“Rapat melalui video conference dilaksanakan Rabu, 6 Mei 2020,” tandas dia.
Diketahui, penyebaran Covid-19 di Kota Tomohon terbilang cukup tinggi. Tercatat 6 warga dinyatakan positif Covid-19 dan 17 lainnya reaktif sesuai rapid test.
(YerryPalohoon)