Hukum & KriminalSulawesi Utara

Timsus Maleo Ringkus 3 Orang Pengedar Obat Keras

×

Timsus Maleo Ringkus 3 Orang Pengedar Obat Keras

Sebarkan artikel ini

MANADO,Manadonews.co.id-.Timsus Maleo Polda Sulut Kembali mengungkap kasus penjualan obat keras yang dilarang tanpa izin, serta berhasil menangkap  3 orang yang diduga penjual dan pengedar obat keras, Minggu (17/5/2020).

Menurut Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan masyarakat saat Timsus Maleo melakukan patroli di Kelurahan Wonasa, Kecamatan Singkil, bahwa ada sekelompok orang yang selalu menjual dan mengedarkan obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL dan ATARAX ALPRAZOLAM.

MANTOS

Kemudian Timsus Maleo yang dipimpin Ipda Fadhly mendatangi tempak kejadian perkara (TKP) dan menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar dan penjualan obat keras.

“Adapun terduga pelaku Pertama RH alias Hinta, (28) alamat Kelurahan Ternate Tanjung Lingkungan 1 Manado, Kedua HD (21) alamat Kelurahan Ternate Baru Lingkungan 5, Ketiga MCZP (21) alias Pulitio alamat Kelurahan Ternate Tanjung Lingkungan 1, Manado, ketiganya saat ini sudah diamankan di Polda Sulut untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Prevly.

Baca Juga:  Dipuncak Peringatan HUT ke-75 Ajudan Jenderal TNI AD, Kaajendam XIII/Merdeka Berikan Piagam Penghargaan Kepada Anggota Yang Ukir Prestasi

Katimsus menjelaskan, sedangkan barang bukti yang diamankan di lokasi oleh Timsus Maleo yakni : 1. 833 butir obat keras merk TRIHEXYPHENIDYL 2mg yang terdiri dari : Botol 1 : 29 paket @ 10 butir, B. Botol 2 : 6 paket × 10 butir, C. Botol 3 : paket 1 @105 butir, paket 2 @90 butir, Paket 3 @97 butir, paket 4 @90 butir, paket 5 @101 butir. 2. 50 ( lima puluh) butir obat keras merk ATARAX ALPRAZOLAM 1mg terdiri dari 5 strip 3. 3 buah hp yang sering digunakan untuk kegiatan transaksi yakni Iphone 6s plus warna putih, OPPO warna putih, Samsung warna putih. 4. Sebilah sajam jenis Besi Putih.

Timsus Maleo Polda Sulut bersama 3 terduga pelaku penjualan dan pengedar obat keras tanpa izin. Ia mengatakan, dari penyidikan awal Timsus Maleo mendapatkan bahwa 3 terduga pelaku punya peran yang berbeda dimana Hinta menjadi pengedar obat keras merk TRIHEXYPENIDYL 2mg dan ATARAX ALPRAZOLAM 1mg. Kemudian HINTA menjual barang tersebut 1 paket isi 10 butir dengan harga Rp. 60.000.

Baca Juga:  Dandim 1301 Sangihe Pimpin Pengerahan Pasukan Gul Bencal Siau

Hintia memperoleh keuntungan setiap paketnya Rp. 30.000. Sedangkan Dendeng berperan sebagai kurir obat keras yang di ambil dari Hinta.

Selanjutnya Pulotio berperan sebagai pemilik kendaraan yang digunakan  untuk operasional pengambilan obat. Modus yang dilakukan, dimana para konsumen memesan obat keras kepada Hintia melalui chat Whatsapp dan ada juga datang langsung. Beberapa pemesan juga melalui kurir Dendeng.

“Waktu transaksi dilakukan pada sore hari, di dalam rumah di Kelurahan Karangria, dengan cara penyerahan uang secara langsung, kemudian untuk barang di letakkan dalam rumah ditutup jaket, dan pemesan mengambil sendiri barang tersebut sesuai dengan tempat yang disepakati,” pungkas Prevly didampingi  Wakatimsus Maleo, AKP Frelly Sumampow.(Ben)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Agama

MINUT,MANADONEWS.CO.ID- Komandan Korem 131/Santiago Brigjen TNI Martin Susilo Martopo Turnip mengikuti ibadah syukur Natal dan Tahun Baru, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (13/1/2026) bertempat di Pendopo Kantor…

ligaciputra

ligafinal

situs toto

indobet365

toto22

toto21

toto21