SULUT,Manadonews.co.id-.Tim Resmob Satreskrim Polres Bitung mengamankan dua pelaku penganiayaan yaitu ayah dan anak, AM (39) dan JEM (17), warga Manembo-nembo, Matuari, Bitung.
Keduanya dilaporkan telah menganiaya CS (27), warga Girian, Bitung, Jum’at (01/05/2020) malam, sekitar pukul 23.00 WITA. Korban mengalami luka lebam di wajah serta luka tikaman di pinggang.
Bermula ketika para pelaku menggelar pesta miras (minuman keras) di rumah mereka bersama beberapa orang, salah satunya korban. Di tengah-tengah pesta miras, terjadi adu mulut antara AM dengan korban.
AM yang tak terima dijelek-jelekkan oleh korban, naik pitam kemudian melayangkan ‘bogem mentah’ ke wajah korban.
Sementara itu JEM yang juga tak terima karena ayahnya mendapat perlakuan tersebut, masuk ke rumah dan mengambil pisau badik. Sesaat kemudian JEM pun menikam pinggang kiri korban.
Korban yang menderita luka cukup parah kemudian dilarikan ke RSUD Bitung untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin mengatakan, kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres. “Kedua pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut,” tandasnya.
(***/tim mn)












