
Manado – Walikota Vicky Lumentut telah memutuskan akan memperketat orang masuk Kota Manado.
Rencana tersebut rencana dimulai, Rabu, 27 Mei 2020 hari ini, namun pantauan wartawan Manadonews.co.id, belum tampak penjagaan di batas kota.
Jalan Tololiu Supit di Kelurahan Tingkulu, salah-satu ruas akan dilakukan penjagaan, baru tampak pos penjagaan sudah berdiri namun belum ada penjagaan.
“Dua hari ini masih persiapan, bangun pos dan persiapan material lainnya. Kegiatan penjagaan aktif mulai Jumat lusa (19 Mei 2020),” jelas seorang ibu berseragam di pos penjagaan kepada wartawan Manadonews, Rabu (27/5/2020) sore.
Rindo Tampi, warga Manado, mengingatkan kepada aparat dan petugas pos agar mengatur teknis penjagaan dengan baik.
“Jangan sampai terjadi antrian panjang. Teknis penjagaan harus diatur sebaik mungkin karena arus lalulintas berkaitan dengan aktivitas kerja masyarakat,” tukas Rindo.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Manado menyeriusi penambahan pasien positif Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 yang signifikan di Kota Manado.
Meskipun tidak memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun Pemkot Manado akan memperketat orang masuk di Kota Manado melalui penjagaan di batas kota.
Dijelaskan Walikota Manado, Vicky Lumentut, melalui pesan tertulis kepada wartawan, Senin (25/5/2020), kebijakan pengetatan orang masuk dimulai Rabu, 27 Mei 2020, akan melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satuan Pol-PP, Polisi dan TNl (AD, AL, AU).
“Mohon izin, saya sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Manado menginfokan langkah lanjut yang akan dilakukan di wilayah Kota Manado dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas Vicky Lumentut.
Selengkapnya ini rencana pembatasan orang masuk wilayah Kota Manado beserta syarat yang harus ditunjukkan kepada tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 di batas Kota Manado:
1. Di semua pintu masuk ke wilayah Manado dari kabupaten/kota (Minahasa, Tomohon, Minut) akan dilakukan pembatasan dengan cara pembuatan Pos Jaga.
2. Setiap orang yang masuk wilayah Manado harus dilengkapi surat keterangan kesehatan (rapid test) dari rumah sakit, Dinas Kesehatan atau fasilitas kesehatan yang resmi. Dan izin lakukan perjalanan dari Lurah atau Kepala Desa dari desa atau kelurahan tempat tinggal dan menunjukkan KTP atau kartu keluarga.
3. Setiap orang wajib pakai masker. Kalau tidak gunakan masker maka tidak diizinkan masuk wilayah Kota Manado.
4. Di pos jaga setiap orang yang masuk akan di-test oleh petugas. Jika suhu badannya di atas 38° C akan langsung diantar oleh petugas ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat.
5. Penumpang dalam kendaraan roda 4 ke atas dibatasi maksimal 50% dari total seat yang ada, untuk tujuan jaga jarak.
6. Jam masuk Manado, Pukul 06.00 – 19.00 Wita.
7. Pengecualian dari aturan pembatasan ini adalah: petugas kesehatan, ambulance yang membawa orang sakit, ambulance yang membawa jenazah, pemadam kebakaran, mobil pribadi yang membawa orang sakit menuju rumah sakit rujukan, petugas Polisi dan TNl, serta keadaan darurat lainnya.
8. Petugas Pos Jaga dari tim gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol-PP, Polisi dan TNI (AD, AL, AU).
9. Pembatasan ini akan mulai berlaku Rabu 27 Mei sampai 10 Juni 2020, dan akan dievaluasi kelanjutannya.
“Demikian rencana yang akan dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kota Manado. Mohon pendapat dan saran dari kawan-kawan Forkopimda Manado. Terima kasih, selamat bertugas dan sukses. Salam sehat,” jelas Vicky Lumentut.
Terakhir, Pemkot Manado membatalkan syarat surat keterangan rapid test, diganti dengan surat keterangan sehat dari Puskesmas.
(YerryPalohoon)