Berita UtamaBitung

Timsus Waruga Ringkus Tersangka Pembunuhan di Kolongan Tetempangan

×

Timsus Waruga Ringkus Tersangka Pembunuhan di Kolongan Tetempangan

Sebarkan artikel ini

MANADO,Manadonews.co.id-.Timsus Waruga Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil meringkus tersangka pembunuhan, CK (34), oknum warga Aertembaga, Bitung, sesaat usai membunuh Haryanto Kasim (42), warga Danowudu, Ranowulu, Bitung, Senin (08/06/2020).

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Lorong Reko Bawah, Kolongan Tetempangan, Kalawat, Minahasa Utara, Senin pagi sekitar pukul 07.30 WITA. Kejadian ini mengakibatkan korban tewas seketika akibat luka tikaman senjata tajam.

MANTOS

Noni Matoke (30), saksi warga Mapanget, Talawaan, Minahasa Utara yang juga merupakan rekan kerja korban, menuturkan, tiba di kantor tempat mereka bekerja sekitar pukul 07.14 WITA.

Korban dan saksi lalu mulai beraktivitas dengan memuat bahan baja ringan ke mobil bak terbuka. Korban lalu menuju toilet untuk buang air kecil. Karena pintu depan tertutup, maka korban lewat pintu samping menuju toilet.

Baca Juga:  Pangdam Merdeka Hadiri Festival Bunaken Tahun 2025

Sekitar pukul 07.30 WITA, saksi dan korban berada di dalam ruang kerja. Tiba-tiba tersangka masuk ke ruangan sambil menenteng sebilah pisau badik atau pisau besi putih, dan langsung menyerang korban.

Korban menyelamatkan diri melalui pintu samping. Saat itu juga saksi berusaha menghalangi tersangka dan berupaya merebut pisau yang dipegangnya. Namun tersangka memukul wajah dan menikam perut serta pipi kiri saksi.

Sesaat kemudian tersangka keluar lewat jendela dan menghampiri korban yang telah terkapar di depan kantor. kemudian, tersangka langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

 Timsus Waruga yang dipimpin Katimsus, Bripka Bobby Lakaoni langsung merespon kejadian tersebut  dan segera memimpin anggota untuk mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara), Beberapa saat usai kejadian, tim berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti.

Baca Juga:  Paripurna DPRD Sulut: Masyarakat Titipkan Harapan Besar pada Fungsi Legislasi dan Pengawasan di Tahun 2026

Informasi dihimpun, diduga kuat kasus ini dilatarbelakangi rasa cemburu. Pasalnya, tersangka dan saksi sebelumnya menjalin hubungan asmara, namun putus di tengah jalan.

Tersangka pun mencurigai antara saksi dengan korban telah terjalin hubungan kasih. Bahkan, tersangka menaruh dendam sejak lama dan sering mengancam akan membunuh saksi.

Sementara itu Kapolres Minahasa Utara, AKBP Grace Rahakbau melalui Kasat Reskrim, AKP I Kadek Miharjaya membenarkan adanya kejadian tersebut. “Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.
(Ben)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Kodam XIII/Merdeka menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) evaluasi kinerja satuan jajaran Kodam XIII/Merdeka tahun 2025. Rapim dipimpin langsung Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Mirza Agus, Rabu (14/1/2026) di Ruang Yudha Makodam…

ligaciputra

ligafinal

situs toto

indobet365

toto22

toto21

toto21