PemerintahanTotabuan

Pemkab Bolmong Kirim Tiga Ranperda ke Pemprov Sulut

×

Pemkab Bolmong Kirim Tiga Ranperda ke Pemprov Sulut

Sebarkan artikel ini

BOLMONG,MANADONEWS.CO.ID,-Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow telah mengirimkan surat permohonan nomor register kepada Gubernur Sulut melalui Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulut.

Surat tertanggal 9 Juni 2020 tersebut, ditandatangani oleh sekda Kabupaten Bolmong Tahlis Gallang SIP, MM.

MANTOS MANTOS

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bolmong Ir. Sugih A. Banteng, MT, Rabu (10/6/2020).

“Ada tiga ranperda yang telah dilakukan penyesuaian sesuai hasil evaluasi Pemprov Sulut” ungkapnya.

Selanjutnya Banteng menyebutkan tiga ranperda tersebut diantaranya;

1. Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bolmong nomor 19 Tahun 2010 tentang retribusi terminal
2.Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bolmong nomor 22 Tahun 2010 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor
3.Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bolmong nomor 20 Tahun 2010 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum.

Baca Juga:  TMMD Wujud Sinergi Membangun Negeri, Danrem 131/Santiago Tinjau Langsung Lokasi TMMD ke-125

“Surat permohonan yang diajukan pemkab Bolmong telah dibalas oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulut pada tanggal 10 Juni 2020. Surat tersebut berisikan pemberian nomor register Ranperda Kabupaten Bolaang Mongondow” tuturnya.

Dalam point pertama disebutkan bahwa rancangan peraturan daerah kabupaten Bolaang Mongondow tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bolmong nomor 19 tahun 2010 tentang retribusi terminal telah sesuai dengan keputusan Gubernur sulut nomor 137 tahun 2020.

Point kedua disebutkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bolmong nomor 22tahun 2010 telah sesuai dengan keputusan Gubernur Sulut nomor 140 tahun 2020.

Point ketiga disebutkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bolmong nomor 20 Tahun 2010 telah sesuai dengan keputusan gubernur Sulut nomor 139 tahun 2020.

Baca Juga:  Ini Komposisi Kabinet Yulius Selvanus-Victor Mailangkay Versi Masyarakat Sulut

“Ketiga ranperda tersebut telah diberikan nomor register oleh Pemprov sulut,” pungkasnya.
(David)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP