BOLMONG,Manadonews.co.id-.Polsek Sangtombolang berhasil mengamankan dua (2) pria, yakni SK alias Aso (51) warga Desa Pangi Timur Kecamatan Sangtombolang dan DH (32) masih warga yang sama pada Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 18.30 Wita di Desa Pangi.
Kedua pelaku ditangkap karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap PM (15) warga Desa Pangi Timur.
Penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Sangtombolang AKP Gani Tololiu.
Dikatakan Kapolsek Sangtombolang, berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku SK yang juga merupakan ayah tiri korban, bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 11 kali sejak bulan Januari 2020 dan terakhir pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2020.
Sedangkan hasil interogasi terhadap pelaku DH, dirinya telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 5 (lima) kali sejak bulan Desember 2019 dan terakhir pada bulan Mei 2020.
“Sehingga atas kejadian tersebut, korban telah hamil 5 bulan,” ujarnya.
Ditambahkan, saat ini kedua pelaku telah diamankan di rutan Mapolsek Sangtombolang, sedangkan korban sudah dimintai keterangan.
“Selanjutnya korban akan diambil visum ke RS. Datoe Binangkang Lolak,” tutupnya.
(Stvn)