Hukum & KriminalMinut

Dalami Kasus Dugaan Ipal SGR, Polda Sulut Bakal Panggil Pihak Sekolah dan Disdik Terkait

×

Dalami Kasus Dugaan Ipal SGR, Polda Sulut Bakal Panggil Pihak Sekolah dan Disdik Terkait

Sebarkan artikel ini

MANADO-Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK MSi menampik tudingan kalau kasus dugaan ijazah palsu (Ipal) anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Shintia Gelly Rumumpe itu terhenti di Polres Minut.

“Yang jelas kasus tersebut sudah kami limpahkan ke Polda Sulut, soal kelanjutannya silahkan kroscek ke Polda Sulut.”ujar Kapolres Minut AKBPAKBP Grace Rahakbau SIK MSi
ketika dikonfirmasi media ini, akhir pekan lalu.

MANTOS MANTOS

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast SIK, ketika di konfirmasi Selasa (16/6/2020) membenarkan hal tersebut.

“Ya benar, pihak Polres Minut telah melimpahkan kasus ini, dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan mendalam.”kata Jules.

Baca Juga:  Persoalan Pendaftaran Paslon Pilkada Minut Selesai, Ini Hasil Klarifikasi yang Diperoleh Komisioner KPU Sulut

Dia menjelaskan, setelah pelimpahan lalu, pihak penyidik Polda Sulut telah menindaklanjuti penyelidikan antara lain akan keterangan dari salah satu SMU di Jakarta yang diduga telah memalsukan ijasah serta pihak Dinas pendidikan setempat sesuai dalam laporan oleh ketua LSM Minut Connection Noldy Awuy pada tanggal 30 September 2019 silam.

“Yang pasti kasus ini dalam tahap penyelidikan, namun karena masa Pandemi Covid-19 jadi prosesnya sesuai dengan kondisi yang serba terbatas dan di batasi ini.”tandasnya sambil menambahkan sama dengan kasus lainnya kasus dugaan pemalsuan ijasah ini akan tetap dilanjutkan hingga tuntas.

Adapun kasus ini mencuat ke publik, setelah setelah dilaporan LSM Minut Connection ke Polres Minut pada 30 September 2019 lalu.

Baca Juga:  Joune Ganda - Kevin Lotulong Berhasil Majukan Pariwisata Minahasa Utara, Ini Buktinya

Dimana ketua LSM Minut Connection Noldy Awuy mengatakan, ijazah SMU Pelita 3 Pulo Gadung Jakarta Timur yang dimasukan Shintia Rumumpe dalam pencalonan DPRD Minut periode 2014-2019 diduga palsu.

Pada saat itu pihak Pelapor menyebutkan ijazah terlapor tahun 1999 berbeda dengan ijazah yang diterbitkan sekolah itu di tahun yang sama. Baik nomor induk maupun penulisan tidak sama bahkan berbeda jauh.(nando)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600