SULUT,Manadonews.co.id-.Seorang lelaki warga Kota Manado berusia 26 tahun, berinisial DPPA alias Dwi kedapatan sedang melakukan pencurian di sebuah rumah milik warga yang terletak di Desa Paniki Atas Jaga 1 Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara.
Aksi yang dilakukan tersangka di siang bolong pada Rabu, 24 Juni 2020 ini, dilaporkan warga karena merasa curiga, tersangka masuk di rumah seorang warga yang pemiliknya sedang tidak berada di tempat.
Mendapat informasi dari warga, Polres Minut melalui Timsus Waruga langsung menuju ke rumah warga yang dimaksud.
Dan benar saja, saat di TKP, Timsus didampingi aparat Pemerintah setempat mendapati lelaki Dwi sedang berada di dalam rumah seorang warga. Tim kemudian langsung mengamankan tersangka.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka masuk ke dalam rumah yang ditinggal pergi pemilik, untuk mencuri uang dan barang-barang elektronik.
Timsus langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek Dimembe. Kapolsek Dimembe AKP Decky Demus membenarkan hal tersebut.
“Tersangka adalah residivis yang baru bebas dari hukuman kasus pencurian di Kota Manado sehingga terkirim ke Rumah Tahanan Malendeng dari 2018 hingga 2019. Dan kini ia melakukan aksinya kembali,” ujar Kapolsek.
Polisi juga mengamankan beberapa barang tersangka yang ia gunakan dalam aksinya, diantara sebuah motor Honda Beat warna biru putih DB 5202 MS beserta STNK, 1 buah Hp Xiaomi Readmi 5, 1 buah Hp Samsung J7 2015, 1 buah dan 1 buah tas pinggang.
Timsus Waruga Polres Minut juga melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polresta Manado, karena berdasarkan keterangan pelaku, ia sering beroperasi melakukan pencurian di wilayah kota Manado.
(***/tim mn)