SULUT,Manadonews.co.id-.Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen mengikuti kegiatan perkenalan dan diskusi virtual dengan personel Koordinator Wilayah Pencegahan (Korwilgah) 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komite Advokasi Daerah (KAD) Sulut di Manado, Senin (29/6/2020).
Dalam diskusi virtual nampak hadir Agus Priyanto selaku perwakilan tim Korwilgah 3 KPK, jajaran KAD dan para pejabat Pemprov Sulut.
Pada kesempatan itu, Sekdaprov Silangen mengapresiasi sinergitas Pemprov Sulut bersama KPK dan KAD dalam mencegah korupsi di Sulut.
“Atas nama Bapak Gubernur juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi salam hormat kepada tim korsupgah wilayah 3 KPK dan Ketua KAD Sulut beserta seluruh pimpinan dan anggota KAD Sulut. Memang sudah tiga bulan kita belum bisa bertatap muka secara langsung face to face akan tetapi bisa dilakukan secara virtual seperti ini, tentu tidak mengurangi maksud dan tujuan yakni bersama sama mencegah korupsi di Provinsi Sulawesi Utara,” kata Silangen.
Disamping itu, Silangen menegaskan komitmen Pemprov Sulut untuk menindaklanjuti arahan dari KPK untuk mengoptimalkan pencegahan korupsi di Sulut.
“Banyak hal yang sudah kita lakukan di jajaran Pemprov Sulut ini dalam rangka menindaklanjuti arahan-arahan dan petunjuk yang disampaikan oleh korsupgah wilayah 3 ini dalam membenahi area pencegahan korupsi di Sulut,” ujarnya.
Silangen juga mengapresiasi upaya KPK membentuk KAD untuk mencegah korupsi di sektor swasta.
“Pemerintah Provinsi Sulut tentu tidak bisa berjalan sendirian tanpa juga dibantu sepenuhnya oleh sektor swasta dan komponen penyelenggara, karena itu pada kesempatan ini bisa dijadikan sarana berkomunikasi, berkoordinasi kalau masalah-masalah apa saja yang bisa diselesaikan di tahun yang berjalan ketika KAD Sulut ini dibentuk serta program-program apa saja yang masih menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” lanjut Silangen.
Lebih lanjut, Sekdaprov Silangen mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung pencegahan korupsi di Sulut.
“Kita sama-sama punya tanggung jawab bersama dalam rangka mencegah korupsi di Provinsi Sulut ini. Kami menyambut dengan gembira forum ini dan kita tidak berhenti sampai selesai diskusi ini tetapi kita akan lanjut sekaligus juga mengevaluasi apa saja yang belum kita lakukan dan mana yang harus kita benahi, koreksi pemerintah daerah dan seluruh jajaran akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Sebelumnya, perwakilan Korwilgah 3 KPK Agus Priyanto menjelaskan 8 program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi di pemerintah daerah yaitu optimalisasi APIP, perizinan, manajemen aset, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran APBD, tata kelola dana desa, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah.
Untuk diketahui, KPK menginisiasi pembentukan KAD di Indonesia untuk mengakselerasi pencegahan praktik korupsi khususnya di sektor bisnis termasuk pengadaan barang dan jasa.
Dimulai pada 2017 sebanyak 8 provinsi dibentuk KAD, hingga akhir tahun 2019 sekitar 26 provinsi telah dibentuk KAD. KAD merupakan wadah komunikasi antara regulator dan pelaku usaha untuk membahas isu-isu strategis terkait dengan upaya pencegahan korupsi.
(***/stvn)