Berita TerbaruNasionalPendidikan

Semua Aturan Perundang-undangan tidak Boleh Menyimpang dari Pancasila

×

Semua Aturan Perundang-undangan tidak Boleh Menyimpang dari Pancasila

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Manadonews.co.id – Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo, menegaskan Pancasila sebagai Ideologi Negara dan Pandangan Hidup Bangsa sudah final.

Menurut rohaniawan yang akrab disapa Romo Benny ini, sosialisasi perlu agar masyarakat benar-benar memahami makna dari Pancasila.

MANTOS MANTOS

“Sekarang bagaimana BPIP dalam sosialisasi merangkul para aktivis dunia maya dan jaringan karena kekuatan teknologi komunikasi sangat penting,” jelas Romo Benny melalui pesan tertulis kepada wartawan Manadonews.co.id, Rabu (1/7/2020).

Di kesempatan berbeda, Deputi Bidang Pengkajian dan Materi (Jianri) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), FX Adji Samekto mengatakan, secara historis Pancasila perlu diarusutamakan karena merupakan warisan para pendiri bangsa, yang merupakan perpaduan pemikiran kelompok agamis dan nasionalis.

Baca Juga:  Andrei Angouw Pastikan RPJMD Manado Sejalan Asta Cita Presiden dan Visi Misi Gubernur

“Secara historis, Pancasila merupakan warisan para pendiri bangsa yang pemikirannya merupakan perpaduan kelompok agamis dan nasionalis,” kata Adji Samekto kepada wartawan di Jakarta, Senin, (29/6/2020).

Menurut mantan Ketua Program S3 Universitas Diponogoro itu, pembicaraan bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara, sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945, lahir dari proses-proses sejak pidato Soekarno 1 Juni 1945, kemudian, lanjut dia, 22 Juni 1945 yang melahirkan Naskah Piagam Jakarta dan berpuncak pada penuangan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945, dan kiranya sudah selesai.

“Sebagai Dasar Negara, Pancasila dijabarkan dalam UUD NRI 1945,” ucap dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penguatan kedudukan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara, disebutkan juga dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 2 (Dua).

Baca Juga:  Kasrem 132/Tadulako Pimpin Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila

“Semua peraturan perundang-undangan tidak boleh menyimpang dari Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia,” pungkas dia.

(YerryPalohoon)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600