Berita UtamaManado

Peduli Nasib Ribuan Pekerja, Dua Organisasi Buruh di Sulut Desak Pemkot Manado Agar Mal di Buka Kembali

×

Peduli Nasib Ribuan Pekerja, Dua Organisasi Buruh di Sulut Desak Pemkot Manado Agar Mal di Buka Kembali

Sebarkan artikel ini

MANADO,MANADONEWS.co.id-Ketua Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (SBSI) Lucky Sanger mengapresiasi
Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut No. 44 tahun 2020 yang berisi Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB-M2PA) COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara.

“Kami berharap dengan Pergub nomor 44 tahun 2020 ini pemerintah provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Disnakertras Sulut untuk dapat lebih intens melihat masalah ketenagakerjaan.” Kata Lucky kepada media ini, Kamis (2/7/2020).

MANTOSMANTOS

Menurut Lucky, dalam konteks Pandemi Covid-19 pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah dalam pencegahan, namun disisi lain persoalan yang dihadapi oleh terdampak Covid-19 termasuk pekerja Mal juga harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah.

“Fakta dilapangan saat ini ribuan pekerja Mal yang terdampak belum jelas kapan dapat bekerja kembali,sementara merekapun diperhadapkan dengan berbagai kebutuhan hidup yang mendesak, kami berharap pemerintah kota Manado secepatnya berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Sulut .”katanya sambil menegaskan yang urgen bagi pekerja adalah persoalan kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga:  Pdt.Gilbert Lumoindong Yakin Unsrat Manado Cetak Pemimpin Hebat

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulut Hardy Semboeng kepada wartawan mengatakan sangat mendukung penerapan Pergub Sulut No. 44 tahun 2020, soal kebiasaan baru menuju new normal serta mengusulkan agar jika ditemui ada masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan agar dapat di berikan sangsi yang tegas, dengan segera mengeluarkan payung hukumnya.

“ Saya heran, pengusaha Mal yang siap dengan protokol kesehatan Covid-19 tidak diperbolekkan beroperasi, sementara supermarket lain dan pasar tradisional yang tidak sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dibiarkan beroperasi.”tandasnya.

Secara terpisah, GM Mantos Yono Abbas ketika di konfirmasi menuturkan, sangat setuju dengan desakan agar Mal segera di buka, sebab kata dalam Pergub Sulut 44 tahun 2020 sangat jelas mengatur kewajiban pihak pengelolah dan pengunjung jika Mal akan beroperasi pada masa New Normal ini.

Baca Juga:  Danrem 133/Nani Wartabone Gelar Kunker Perdana di Kodim 1313/Pohuwato

“Yang pasti sejak awal kami telah siap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dan ketika Pergub nomor 44 tahun 2020 yang isinya disesuaikan dengan Permenkes ini kami langsung menyesuaikan antara lain dengan membentuk tim satgas Covid-19 internal termasuk kamar bagi pemeriksaan kesehatan.”tandas Yono pihaknya terus akan memperjuangkan nasib lima ribuan tenaga kerja Mantos yang telah tiga bulan lebih dirumahkan.

Adapun Data pihak Disnaker-tras Sulut menyebutkan bahwa untuk Pekerja yang dirumakan adalah 6.952 orang dan yang terbanyak berasal dari Kota Manado adalah sebanyak 5.507 orang, sementara untuk pekerja yang di PHK yang terdampak Covid-19 di Provinsi Sulut sebanyak 1.964 Orang yang telah dilakukan oleh 72 perusahaan.(nando)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang