SULUT,Manadonews.co.id-.Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) dipimpin Ipda Fadhly menangkap 1 dari 3 pelaku penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam (sajam), Kamis (02/07/2020), sekitar pukul 19.30 WITA.
Pelaku yang dibekuk malam itu berinisial FR alias Patar (16), oknum warga Ranomuut, Paal Dua, Manado.
Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/165/VI/2020/Sek Tikala/Resta Manado. Di mana, FR bersama dua orang lainnya menganiaya Dolly Mulder (35), di rumahnya, Jalan Manguni 18 Perkamil, Minggu (28/06), sekitar pukul 04.00 WITA.
Ketiga pelaku saat itu memaksa masuk ke rumah korban dan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan sajam. Korban mengalami luka sayatan di lengan kiri.
Tim yang sedang menyelidiki kasus ini, mendapat informasi bahwa pelaku FR berada di rumah neneknya, di Ranomuut, Paal Dua. Tak menunggu lama, tim bergegas mendatangi lokasi tersebut dan berhasil meringkus FR.
Sementara itu Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma menerangkan, pelaku FR sudah empat kali diproses hukum di Polsek Tikala atas kasus serupa. “Juga satu kasus senjata tajam,” ujarnya.
Lanjut Katimsus, FR baru bebas dari Rutan Malendeng sekitar bulan Desember 2019. “FR telah diserahkan ke Polsek Tikala. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” pungkasnya.
(***/tim mn)