Ini Istilah Terbaru Kemenkes Terkait Pedoman Pencegahan COVID-19

MANADO,Manadonews.co.id-.Menteri Kesehatan (Menkes)Terawan Agus Putranto mengganti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).

Istilah terbaru yakni suspek hingga probable pun digunakan seperti tercantum dalam pedoman pencegahan virus Corona(COVID-19).

Bacaan Lainnya

Penggantian istilah itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) seperti dilihat detikcom, Senin (13/7/2020). Keputusan Menkes itu diteken Terawan pada 13 Juli.

Perubahan definisi mengenai ODP, PDP, hingga OTG ini tercantum dalam bab III terkait surveilans epidemiologi. Kini istilah-istilah mengenai penanganan Corona tersebut diganti dengan 3 sebutan baru yakni kasus suspek, kasus probable, hingga kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

“Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19 yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian. Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG),” ujarnya.

Baca Juga:  BNN Kota Manado Gelar Test Urine, 30 Pegawai Negatif Gunakan Narkoba

Berikut ini pengertian dari istilah baru yang tertuang dalam Kepmenkes:

  1. Kasus Suspek
    Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
    a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal. b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19. c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat* yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada
    penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Baca juga:Definisi Kematian Corona di Kepmenkes Terbaru Sama dengan WHO

Catatan:
Istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek.

  • ISPA yaitu demam (≥38oC) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat
    ** Negara/wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut.
Baca Juga:  Lesly Kaligis Hadiri Rakor TP-PKK Pusat

Negara transmisi lokal merupakan negara yang
termasuk dalam klasifikasi kasus klaster dan transmisi komunitas, dapat dilihat melalui situs
https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situation-reports
Wilayah transmisi lokal di Indonesia dapat dilihat melalui situs https://infeksiemerging.kemkes.go.id.
(Ben)

Pos terkait