Bitung, Manadonews.co.id – Meningkatkan daya beli masyarakat, Maximiliaan Jonas Lomban telah mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan untuk Penanganan Dampak Covid-19 di Kota Bitung.
Perwako tertanggal 15 Juli 2020 mengatur tentang pemberian bantuan tunai sebanyak Rp600.000 per kepala keluarga (KK) yang diberikan dalam 2 tahap, masing-masing Rp300.000 per tahap.
Sasaran pemberian bantuan, menurut Max Lomban, adalah keluarga kurang mampu yang tidak mendapatkan bantuan sosial APBN.
“Datanya berasal dari musyawarah kelurahan masing-masing, yang akan menentukan siapa yang layak maupun tidak dengan mengedepankan protokol kesehatan Covid 19. Dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat,” jelas Max Lomban kepada wartawan membenarkan statusnya di Facebook, Jumat (24/7/2020).
Terkait penyaluran, Max Lomban ingatkan kepada perangkat kelurahan agar tidak pilih kasih. Semua yang berhak wajib mendapatkan! Seluruh jajaran sudah diperintahkan untuk memulai proses ini dan paling lambat minggu depan semua proses pencairan sudah dapat dilakukan sesuai ketentuan.
“Saya yakin, kebijakan ini akan mampu mengurangi beban masyarakat di masa pandemi. Mari tetap semangat, kita harus optimis!” pungkas Lomban.
(YerryPalohoon)