Berita UtamaTomohon

Pemkot Tomohon, KP3 Manado dan KPPN Manado Teken Berita Acara Rekonsiliasi

×

Pemkot Tomohon, KP3 Manado dan KPPN Manado Teken Berita Acara Rekonsiliasi

Sebarkan artikel ini

TOMOHON, MANADONEWS.CO.ID – Wali kota Tomohon Jimmy Feidie Eman,SE.Ak.CA yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, M.Sc. mengikuti kegiatan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi dan Kertas Kerja Rekonsiliasi, Jumat (24/7).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula BPKPD Kota Tomohon ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado Bapak Devianus Polii, Kepala Kantor Perbendaharaan Negara Manado Bapak Wayan Juwena, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi.

MANTOS MANTOS

Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi dan Kertas Kerja Rekonsiliasi dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manado.

Adapun penyetoran pajak yang dipungut oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Tomohon periode Januari sampai dengan Juni 2020 sebesar Rp. 4.525.546.652,-

Baca Juga:  Royke Anter Minta Agar Terminal Liwas Difungsikan, Ini Jawaban Sekprov Tahlis Gallang

“Terima kasih kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manado atas penandatanganan ini, semoga ini akan dilaksanakan setiap tahun secara terus menerus,” Kata Walikota dalam sambutan yang dibawakan Lolowang.

Dikatakannya, berita acara rekonsiliasinya sebagaimana diatur dalam PMK 139/PMK.07/2019 merupakan syarat penyaluran DBH PPh dan PBB P3 untuk triwulan 1 dan 3 tahun anggaran berjalan dengan tahapan sebagai berikut : syarat penyaluran triwulan 1 dilakukan terkonsolidasi terhadap pajak-pajak yang dipungut/disetor pada periode Juli sampai Desember tahun anggaran sebelumnya, syarat penyaluran triwulan 3 dilakukan rekonsiliasi terhadap pajak-pajak yang dipungut/disetor pada periode Januari sampai Juni tahun anggaran berjalan.

Berita acara rekonsiliasi tersebut merupakan hasil verifikasi antara pemerintah daerah dengan Kantor Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat baik kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut maupun kesesuaian jumlah pajak yang telah disetor ke RKUN dengan jumlah pajak yang menjadi kewajiban BUD (compliance) yang untuk selanjutnya digunakan sebagai syarat penyaluran DBH PPh dan PBB P3 untuk triwulan 1 dan triwulan 3. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan peran pemerintah daerah dalam upaya mendukung peningkatan penerimaan pajak.

Baca Juga:  Inprosedural Pembatalan Sanksi Kasus Netralitas ASN, Robby Supit Minta BKN Periksa Pemkot Bitung

Yunita Rotikan

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang
Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Resimen Induk Militer (Rindam) XIII/Merdeka menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung program pemerintah, melalui kehadiran Danrindam XIII/Merdeka Brigjen TNI Wempi Ramandei dalam pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (26/9/2025) di…

Berita Terbaru

KOTAMOBAGU,MANADONEWS.CO.ID- Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Suhardi didampingi Ketua Persit KCK Daerah XIII/Merdeka Ny Evi Suhardi melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) di Makodim 1303/Bolmong, Kamis (25/9/2025). Dalam arahannya, Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI…