Hukum & KriminalSulawesi Utara

Pelaku Tunggal Kasus Dugaan Penggelapan 15 Unit Ranmor Dibekuk Timsus Maleo

×

Pelaku Tunggal Kasus Dugaan Penggelapan 15 Unit Ranmor Dibekuk Timsus Maleo

Sebarkan artikel ini

MANADO,Manadonews.co.id-.Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan 15 kendaraan bermotor yang di lakukan RH alias Buser (38 tahun) warga Singkil Manado.

Dalam menjalankan aksinya yang sudah dilakukan sejak bulan Desember 2019 hingga bulan Juli 2020, pelaku berpura-pura menumpang sepeda motor yang sudah menjadi target tindak pidana.

MANTOS MANTOS

Pelaku RH meminta pemilik kendaraan sepeda motor tersebut mengantarkannya ketempat tujuan. Setelah tiba di lokasi yang dimaksud, kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban dengan berbagai alasan dari pelaku  agar percaya dan meminjamkan motornya kepada pelaku, dan umumnya yang menjadi korban adalah pengemudi ojek pangkalan yang berusia di atas umur 50 tahun keatas.

Baca Juga:  Perkokoh Sinergitas TNI-Polri, Kasdam XIII/Merdeka dan Danrem 131/Santiago Ikuti Olahraga Bersama di Mapolda Sulut

Timsus Maleo kemudian melakukan penyelidikan keberaan tersangka RH alias Buser yang sudah menjadi target operasi berdasarkan laporan dari satu korban yakni Kardi Dullah dan akhirnya berhasil dibekuk senin (27/7/2020) pukul 09.30 wita didaerah Tanawangko. Dan setelah di interogasi berdasarkan keterangan RH bahwa ada 15 unit sepeda motor yang gelapkan tersangka sejak Desember 2019 -Juli 2020 dengan TKP berbeda yakni Manado dan Tondano dam telah di jual didaerah Modoinding minsel. Timsus Maleo melakukan dan menemukan semua barang bukti tersebut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast saat mengelar konpres kepada awak media Kamis siang (30/7), di teras depan Lobby Dit Krimum Polda Sulut menghimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan, menjadi korban kehilangan kendaraan bermotor agar dapat melaporkan atau menginformasikan ke Polda Sulut atau Timsus Maleo.

Baca Juga:  Tim Sahli Panglima TNI Kunjungi Makorem 131/Santiago Bahas Perpang TNI No. 2 Tahun 2025 serta Peran TNI Dalam Mitigasi Dampak Deforestasi Hutan Hujan Tropis Terhadap Kondisi Ekologi di Wilayah Sulawesi Utara

“Dan untuk tersangka RH pasal yang dilanggar adalah pasal  372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lam 4 tahun penjara,” pungkas Kabid Humas.
(Ben)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang
Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Resimen Induk Militer (Rindam) XIII/Merdeka menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung program pemerintah, melalui kehadiran Danrindam XIII/Merdeka Brigjen TNI Wempi Ramandei dalam pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (26/9/2025) di…

Berita Terbaru

KOTAMOBAGU,MANADONEWS.CO.ID- Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Suhardi didampingi Ketua Persit KCK Daerah XIII/Merdeka Ny Evi Suhardi melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) di Makodim 1303/Bolmong, Kamis (25/9/2025). Dalam arahannya, Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI…