Berita TerbaruBerita UtamaManadoPolitik

PILKADA SULUT: KPU Sudah Perjelas Syarat Mantan Narapidana Ikut Pilkada, Ferry Liando: “Jika Parpol Kuasai Aturan”

×

PILKADA SULUT: KPU Sudah Perjelas Syarat Mantan Narapidana Ikut Pilkada, Ferry Liando: “Jika Parpol Kuasai Aturan”

Sebarkan artikel ini

MANADO, manadonews.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menggelar rapat koordinasi (Rakor) dan sosialisasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2020 yang dilaksanakan di Hotel Mercure Tateli Minahasa, Rabu (5/8/2020).

Syarat mantan narapidana mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus jeda lima tahun dihitung dari ketika seseorang sudah menyelesaikan seluruh masa pidana jadi salah-satu isu yang disosialisasikan.

MANTOS MANTOS

Menurut dosen ilmu politik Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Ferry Daud Liando, partai politik (Parpol) merupakan salah satu komponen yang bisa menentukan apakah Pilkada dapat berjalan baik dan berkualitas.

“Sebagus apapun regulasi Pilkada yang dibuat dan sehebat apapun penyelenggara dalam menjalankan setiap tahapan, namun jika tak diikuti dengan kemampuan yang baik dari Parpol yang mengikuti Pilkada, maka sangat sulit mengharapkan lahirnya Pilkada berkualitas,” jelas Ferry Liando kepada wartawan Manadonews.co.id di Manado, Jumat (7/8/2020).

Menurut Ferry Liando, saat ini masing-masing Parpol atau gabungan Parpol yang memenuhi syarat mengusung calon sedang dalam proses memilih calon kepala daerah bersama pasangannya untuk didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Selama ini yang menjadi perhatian sebagian Parpol dalam menentukan calon hanya sebatas pada kemampuan finansial atau kekuatan popularitas calon.

“Tak banyak yang sungguh-sungguh mempersiapkan calon yang memiliki kemampuan dan kualitas yang memadai,” tukas Liando.

Ferry Liando menambahkan, memang tidak ada aturan yang bisa melarang itu, sebab Parpol punya kebebasan dalam menentukan calon sesuai kepentingan mereka. Sebagian masih dimaklumi namun sebagian sangat kebablasan.

Namun satu hal yang harus menjadi perhatian Parpol adalah jangan sampai calon yang hendak diusung ternyata tidaklah sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga:  MK Putuskan Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Usung Paslon Pilpres, Pakar Ingatkan Potensi 'Berbahaya' Ini

“Undang-undang ini mengatur tentang syarat pencalonan dan syarat calon. Agar tidak bermasalah di kemudian hari, sebaiknya masing-masing Parpol mempelajari dengan seksama ketentuan dan persyaratan sebelum memilih calon,” jelas Liando.

Jelas Liando, hal ini penting agar tidak menimbulkan keresahan dan konflik di kemudian hari. Konflik yang tidak terkontrol kerap menyeret masyarakat pendukung dalam dinamika itu.

“Sebagian masyarakat mendukung calon yang tidak memenuhi syarat dan sebagian lagi mendukung KPUD dan Bawaslu yang hendak bertahan dengan aturan,” tambah dia. 

Akibatnya, lanjut Ferry Liando, masyarakat terpolarisasi dan saling berhadap-hadapan, sehingga keadaan ini harus diantisipasi.

“Langkah awal harus dimulai dari Parpol. Jika Parpol menguasai aturan Pilkada maka tidaklah mungkin akan mengajukan calon yang tidak memenuhi syarat,” pungkas Ferry Liando.

Sebelumnya diberitakan, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Yessy Momongan, menjelaskan salah-satu syarat mantan narapidana mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Menurut Yessy Momongan, mantan terpidana mencalonkan diri harus jeda lima tahun dihitung dari ketika seseorang sudah menyelesaikan seluruh masa pidananya.

“Jadi, bukan lagi bebas bersyarat tapi harus bebas murni!” terang Yessy Momongan pada rapat koordinasi dan sosialisasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2020 yang dilaksanakan KPU Sulut di Hotel Mercure Tateli Minahasa, Rabu (5/8/2020).

Diketahui, permohonan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berbuah hasil.

Dalam pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (11/12/2019) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima sebagian permohonan uji materi pasal yang mengatur tentang pencalonan mantan narapidana itu.

Baca Juga:  Kapoksahli Pangdam XIII/Merdeka Hadiri Rakor Lintas Sektoral PAM Hari Raya Idul Fitri

Dampak dari putusan itu, terjadi perubahan bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf g.

Baca Juga:  Tangkal Penyebaran COVID-19, Kodam XIII/Merdeka Intensifkan Olahraga Pagi Dan Pemeriksaan Suhu Tubuh

Salah satu perubahannya menyatakan bahwa seorang mantan narapidana dapat mencalonkan diri pada pilkada lima tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara.

Sosialisasi yang dipimpin Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh, didampingi anggota Yessy Momongan, Meidy Tinangon, Salman Saelangi dan Lanny Ointu, diawali dengan penyampaian komisioner KPU RI secara virtual melalui aplikasi zoom, terkait syarat pencalonan Pilgub Sulut 2020.

Ardiles Mewoh kepada wartawan di sela kegiatan mengatakan, sosialisasi tersebut menyasar partai politik (Parpol) dan masyarakat luas terkait syarat pencalonan maupun calon yang hendak maju di Pilgub Sulut 2020.

“Ada persyaratan yang harus dipenuhi seseorang jika ingin diajukan. Dengan diketahui persyaratan tersebut oleh Parpol, kita berharap tidak ada lagi calon yang tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang diatur kemudian diusung,” tutur Ardiles Mewoh.

Ditambahkan Ardiles, sosialisasi tersebut juga bertujuan agar masyarakat luas bisa mengetahui aturan persyaratan pencalonan, sehingga tidak terjadi simpang siur di masyarakat nanti apabila ada calon mereka yang tidak memenuhi syarat.

“Sosialisasi ini juga bagian dari transparansi dan akuntabilitas, supaya masyarakat tahu kalau KPU itu bekerja tegak lurus pada aturan. Aturan ini bukan milik KPU atau Parpol saja, tapi milik masyarakat luas,” tandas Ardiles. (YerryPalohoon)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600
Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Dalam rangka meningkatkan ketangkasan dan keterampilan prajurit, Kompi Kaveleri (Kikav) 10/Manguni Setia Cakti mengikuti lomba ketangkasan merayap, Selasa (29/4/2025). Kegiatan yang dipusatkan di lapangan Makodam XIII/Merdeka ini dipimpin langsung…