Manado – Isu mantan terpidana jadi pembahasan menarik jelang perhelatan Pilkada yang akan dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan sosialisasi terkait syarat calon di Pilkada untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.
Terbaru, Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh, diwawancarai wartawan di rumah kopi RKB 17, Jalan 17 Agustus Kota Manado, Jumat (14/8/2020) sore, kembali menegaskan syarat mantan terpidana maju di Pilkada.
“Sekarang sosialisasi persyaratan, misalnya tidak pernah dipenjara dengan ancaman lima tahun,” jelas Ardiles Mewoh.
Selanjutnya menurut Ardiles, terpidana sudah selesai menjalani pidana penjara akan maju Pilkada sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus jeda lima tahun.
“Menghitungnya bagaimana? Dari kapan dia harus dihitung sampai dengan pendaftaran. Itu kan harus dari selesai menjalani semua pidana,” terang Ardiles.
Mantan narapidana maju Pilkada, lanjut Ardiles, harus sudah menyelesaikan semua tanggungjawab atau hubungan secara teknis dan administratif dengan Kementerian Hukum dan HAM.
“Dihitung dari situ baru tarik lima tahun di saat pendaftaran, apakah sudah lima tahun? Kalau belum lima tahun, jangan mendaftar,” tukas Ardiles Mewoh menyarankan.
Di tempat yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, Herwyn Malonda, ditanya wartawan terkait calon mantan terpidana, berharap kejadian Pilkada Kota Manado 2015 lalu tidak terulang.
“Kita berharap calon yang diusung partai politik benar-benar calon yang memenuhi syarat, sesuai syarat yang ditetapkan teman-teman di KPU,” tutur Malonda.
Herwyn Malonda menjamin Bawaslu sebagai lembagai pengawas satu persepsi soal aturan Pilkada.
“Kita (Bawaslu) pasti koordinasi karena satu lembaga secara hirarki. Dipastikan setiap pertemuan kita koordinasikan bahwa setiap keputusan adalah satu keputusan di bawah arahan Bawaslu RI sebagai penanggung jawab akhir pengawasan,” pungkas Herwyn Malonda.
Sebelumnya juga, komisioner KPU Sulut lainnya, Yessy Momongan, sudah menjelaskan salah-satu syarat mantan narapidana mencalonkan diri di Pilkada.
Menurut Yessy Momongan, mantan terpidana mencalonkan diri harus jeda lima tahun dihitung dari ketika seseorang sudah menyelesaikan seluruh masa pidananya.
“Jadi, bukan lagi bebas bersyarat tapi harus bebas murni!” terang Yessy Momongan pada rapat koordinasi dan sosialisasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2020 yang dilaksanakan KPU Sulut di Hotel Mercure Tateli Minahasa, Rabu (5/8/2020) lalu.
Diketahui, permohonan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berbuah hasil.
Dalam pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (11/12/2019) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima sebagian permohonan uji materi pasal yang mengatur tentang pencalonan mantan narapidana itu.
Dampak dari putusan itu, terjadi perubahan bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf g.
Baca Juga: Gubernur Sulut Olly Dondokambey Rayakan Pesta Tahun Keluarga HKBP 2016 Resort Manado
Salah satu perubahannya menyatakan bahwa seorang mantan narapidana dapat mencalonkan diri pada pilkada lima tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara. (YerryPalohoon)