Berita UtamaTomohon

KPU Tomohon: Yang Diizinkan Masuk saat Pendaftaran Paslon adalah….

×

KPU Tomohon: Yang Diizinkan Masuk saat Pendaftaran Paslon adalah….

Sebarkan artikel ini

TOMOHON, MANADONEWS.CO.ID – Komisioner KPU Kota Tomohon Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas Stenly Kowaas menjelaskan, sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang diizinkan untuk memasuki lokasi pendaftaran hanya Ketua dan Sekretaris Partai, atau LO dari Bakal Calon Perseorangan.

“Serta bakal calon itu sendiri,” terang Kowaas.

MANTOS MANTOS

ini sesuai dengan PKPU yang juga sudah disosialisasikan sebelumya. Untuk mengantisipasi animo dari pendukung, kita juga akan berkoordinasi dengan rekan kepolisian dan TNI,” ujar Kowaas

Yunita Rotikan

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Baca Juga:  Pemprov DKI Terapkan Sistem Jalan Berbayar Elektronik