TOMOHON, MANADONEWS.CO.ID – Pandemi Covid-19 yang melanda dunia saat ini turut berdampak pada pelaksanaan Pilkada Serentak di tanah air tanggal 9 Desember mendatang.
Namun demikian, khusus para kandidat yang telah melewati tahapan pendaftaran, Ketua KPU Kota Tomohon Herryanto Lasut melalui Komisioner Robby Golioth ST menyatakan status positif Covid bukan menjadi penghadang bagi para calon.
“Tahapqn pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah, status positif covid-19 bukan menjadi penghalang,” ungkapnya beberapawaktu lalu.
Dijelaskanya, Covid-19 tidak termasuk dalam persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam PKPU.
Maka, calon yang kena positif Covid saat pemeriksaan kesehatan, tetap dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Yunita Rotikan