MANADO,Manadonews.co.id-.Ketua Bawaslu Sulut menyampaikan beberapa hal terkait dengan dasar-dasar hukum pendaftaran bakal Paslon Pilkada Sulut Tahun 2020.
Malonda menegaskan agar KPU memperhatikan B1 KWK dlm proses pendaftaran bakal paslon, serta prosedur teknis dan protokol covid-19 berdasarkan PKPU No. 6 Tahun 2020.
Ia menegaskan juga KPU memperhatikan tanda terima kelengkapan berkas pendaftaran bakal pasangan calon agar tdk terjadi miss komunikasi antara KPU dan peserta, selain itu Ketua Bawaslu menegaskan utk mendukung tugas-tugas pengawasan Bawaslu wajib menerima salinan BA hasil verifikasi berkas bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.
KPU juga harus bisa menjaga informasi yang bersifat privat terhadap tes kesehatan bakal paslon dari covid-19 selanjutnya, Beberapa hal terkait dengan kerawanan indikasi pelanggaran dalam proses pendaftaran bakal paslon dan tindak lanjut Bawaslu
Apabila nantinya terjadi pelanggaran dalam tahapan yang akan dituangkan dalam form pengawasan Bawaslu untuk di proses lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku.
Terkait penanganan sengketa Ketua Bawaslu Herwyn Malonda menyampaikan bahwa permohonan dapat diterima oleh Bawaslu apabila peserta dirugikan secara langsung.
“Untuk mengantisipasi pendaftaran di hari akhir batas pendaftaran pencalonan untuk dapat diatur dengan baik. Penyelenggara Pemilu baik Bawaslu maupun KPU menjaga integritas dan netralitas, serta menjaga konsistensi agar sesuai denga regulasi dan protokol kesehatan covid-19,” ujar Ketua Bawaslu Sulut.
(Ben)












