Amurang, Manadonews.co.id – Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda, menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2020 di Hotel Sutanraja Amurang, Minahasa Selatan, Selasa (1/9/2020).
Rakernis dihadiri peserta dari Bawaslu kabupaten dan kota.
Sebagai pengantar pada pembukaan, Herwyn Malonda menyampaikan hasil Rakor bersama KPU Sulut terkait pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) Pilkada 2020.
“Secara teknis proses pendaftaran, Bawaslu di kabupaten dan kota agar memperhatikan bakal pasangan calon apabila suami atau istrinya seorang ASN. Selanjutnya, input data silon hanya petugas dari KPU yang mendatanya,” jelas Herwyn Malonda.
Antisipasi penyebaran Covid-19, lanjut Malonda, penyerahan berkas oleh bakal pasangan calon agar dibungkus dengan plastik pembungkus. Teknis pendaftaran sesuai Perbawaslu 4 Tahun 2020 dan PKPU 6 Tahun 2020.
“Kepada peserta Bawaslu kabupaten dan kota juga diingatkan untuk memperhatikan form B1 KWK KPU,” terang Malonda.
Selain itu, Herwyn Malonda juga menjelaskan terkait daftar pemilih yang juga bisa menjadi peristiwa berpotensi disengketakan dan jadi catatan bagi Bawaslu provinsi maupun kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada.
“Bawaslu kabupaten dan kota agar berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan daftar pemilih benar-benar telah dilakukan coklit,” jelas Malonda.
Secara non teknis Ketua Bawaslu Sulut juga memberikan peringatan terkait etika dan perilaku penyelenggara Pemilu.
“Kepada Bawaslu kabupaten dan kota selama proses pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon harus sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku yang tertuang dalam peraturan DKPP dan Perbawaslu,” pungkas Malonda.
Tahapan Pendaftaran Paslon:
1. Pengumuman pendaftaran Paslon (28 Agustus – 3 September 2020)
2. Pendaftaran Paslon (4 – 6 September 2020)
3. Verifikasi syarat pencalonan (4 – 6 September 2020)
4. Pengumuman dokumen Paslon dan dokumen calon (4 – 8 September 2020)
5. Tanggapan dan masukan masyarakat (4 – 8 September 2020)
6. Pemeriksaan kesehatan (4 – 11 September 2020)
7. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan (11 – 12 September 2020)
8. Verifikasi syarat calon (6 – 12 September 2020)
9. Pemberitahuan hasil verifikasi (13 – 14 September 2020)
10. Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon (14 – 22 September 2020)
11. Penyerahan perbaikan syarat calon (14 – 16 september 2020)
12. Verifikasi perbaikan syarat calon (16 – 22 September 2020)
13. Penetapan Paslon (23 September 2020)
14. Pengundian nomor urut calon (24 September 2020).
(YerryPalohoon)