Manado – Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 bahwa pendafaran pasanagan calon (Paslon) akan dilaksanakan pada 4 hingga 6 September 2020.
Menurut Dosen Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Ferry Daud Liando, hal yang wajib dilakukan oleh masing-masing Paslon dan Parpol adalah pernyatan sikap siap kalah dan siap menang.
“Pengalaman dalam banyak Pilkada sebelumnya adalah tindakan tidak terpuji dilakukan oleh pasangan yang kalah,” jelas Ferry Liando kepada wartawan Manadonews.co.id di Manado, Kamis (3/9/2020).
Ketidaksiapan mental untuk kalah, menurut Ferry Liando, menyebabkan beberapa calon memprovokasi para pendukungnya untuk melakukan perlawanan. Masyarakat yang terprovokasi tidak bisa dikendalikan sehingga terjadi konflik berkepanjangan.
“Apalagi konflik itu menyebabkan polarisasi antar identitas. Konflik ini tak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Meski telah redah, namun disulut sedikit saja bisa membesar dan merembet kembali. Pilkada di DKI Jakarta sudah berlangsung lama, namun polarisasi di masyarakat masih sangat sensitif. Semoga hal ini tak akan terjadi di Sulut,” tandas Liando.
Sehingga, Ferry Liando mengingatkan kepada pihak yang kalah dan merasa dirugikan, Undang-Undang Pemilu telah memberikan akses peradilan untuk memenuhi rasa keadilan pada setiap pasangan calon.
Pasal 142 UU Pilkada menyebut tentang sengeta antar peserta dengan penyelenggara apabila terjadi ketidakpuasan atas putusan penyelenggara. Kemudian jika ada calon atau tim sukses melakukan kejahatan atau pelanggaran sepeti money politik, pelanggaran kampanye dan lain-lain, maka pasangan calon yg dirugikan bisa mengadukan hal itu ke Bawalsu.
“Jika ada pasangan calon keberatan atas hasil rekapitulasi, penetapan, dan pengumuman hasil penghitungan suara, baik pada tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi, maka ada cara yang bisa dilakukan tanpa harus melakukan kekerasan atau anarki,” kata Liando.
Tambah Liando, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Jika tidak puas dengan proses Pilkada atau hasil Pilkada maka ada sarana konstitusioanl yang bisa ditempuh ketimbang melakukan kekerasan.
“Jangan adu domba masyarakat untuk saling bermusuhan hanya karena ingin memaksakan ambisi kekuasaan yang tidak konstitusional,”pungkas Ferry Liando.
(YerryPalohoon)