SULUT,Manadonews.co.id-.Upaya preemtif dan preventif terus digiatkan Kepolisian di Kotamobagu dengan memberikan sosialisasi, himbauan serta edukasi terhadap para pelaku tambang di lokasi PETI, di Kecamatan Lolayan.
Imbauan dan edukasi dilakukan guna menghindarkan dari kerusakan lingkungam serta jatuhnya korban akibat penambangan tanpa ijin (PETI).
Namun baru-baru ini, petugas Kepolisian yang melakukan patroli di lokasi Jalina-Taoa Gale, mengamankan 3 orang lelaki yang sedang melakukan pengolahan emas tanpa ijin, Sabtu (5/9/2020).
Ketiga orang yang diamankan saat itu yaitu, masing- masing SP alias Hendro, JP alias Jemmy, dan JS alias Jhon (52), namun dua diantaranya melarikan diri.
Pelaku dan BB langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Kotamobagu untuk diproses sesuai ketentuan UU.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubag Humas Polres Kotamobagu Iptu Rusman M. Saleh, SE membenarkan adanya kegiatan penambangan tanpa ijin oleh ketiga oknum penambang tersebut.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup para tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) pada hari Sabtu tanggal 05 September 2020 di lokasi Jalina – Tapa gale yang beralamatkan di Desa Bakan Kecamatan lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow.
“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba ancaman hukuman diatas 5 tahun,” jelas Kasubag Humas Polres Kotamobagu.
Salah satu tersangka katanya sudah diamankan di Polres Kotamobagu guna proses penyidikan oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Kotamobagu.
“Kami menghimbau untuk pelaku lainnya yang melarikan diri diharapkan untuk menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian,” pungkas Kasubbag Humas.
(***/tim mn)