Totabuan

Pasca Penutupan PETI Bakan, Susanto Bantah Lokasinya Masih Beraktivitas

×

Pasca Penutupan PETI Bakan, Susanto Bantah Lokasinya Masih Beraktivitas

Sebarkan artikel ini

BOLMONG,Manadonews.co.id-.Walaupun masih dalam penutupan di Pertambangan Tanpa Ijin (PETI), masyarakat Desa Bakan terus melakukan pekerjaan di lokasi tersebut.

Dari pantauan, di Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), pasca penutupan masyarakat sudah tidak bisa lagi bekerja untuk menafkahi keluarga mereka.

MANTOS MANTOS

Dihimpun dari salah satu warga yang enggan namanya di publikasikan, mengatakan. Untuk mencari pekerjaan di desanya sudah sangat susah.

“Kami harus bagaimana lagi, cari pekerjaan sangat susah tambah lagi masih adanya wabah covid-19 saat ini, kami terpaksa harus masuk ke lokasi untuk mencari batu rep (Batu yang dilapisi emas), itupun dilakukan agar istri dan anak saya bisa makan,” ungkap salah satu penambang yang juga warga bakan itu.

Walaupun sudah dilarang, tapi mereka tidak menghiraukannya. Sebab sebagian masyarakat beralasan lokasi tersebut tanah milik mereka.

“Itu tanah kami dan memiliki surat-surat lengkap, ini juga dilakukan untuk kebutuhan hidup,” ujarnya warga bakan.

Diketahui pada, Sabtu (5/9/2020) Pada saat Petugas Polres kotamobagu melaksanakan patroli di Lokasi Jalina dan Tapa gale, petugas mendapati ada tiga orang masing- masing SP Alias Hendro, JP alias Jemmy, dan JS alias Jhon (52) sedang melakukan pengolahan emas tanpa ijin.

Pelaku dan barang bukti langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Kotamobagu untuk diproses sesuai ketentuan UU.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubag Humas Polres Kotamobagu Iptu Rusman M. Saleh, SE membenarkan adanya kegiatan penambangan tanpa ijin oleh ketiga oknum penambang tersebut.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup para tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) pada hari Sabtu tanggal 05 September 2020 di lokasi Jalina-Tapa gale yang beralamatkan di Desa Bakan Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba ancaman hukuman diatas lima tahun.” Jelas Kasubag Humas Polres Kotamobagu, lewat rilis tribatanewspolreskotamobagu.

Lanjutnya, saat ini salah satu tersangka sudah kami amankan di Polres Kotamobagu guna proses penyidikan oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Kotamobagu.

“Kami mengimbau untuk pelaku lainnya yang melarikan diri diharapkan untuk menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian,” tambah Kasubbag Humas.

Sementara itu Susanto Makalalag salah warga Desa Bakan salah satu pemilik lahan di lokasi tambang emas rakyat itu, yang diketahui namanya sering disebutkan didalam operasi penertiban, membantah keras jika dilokasinya tersebut ada aktivitas pertambangan.

“Sekali lagi saya katakan, pasca ditutupnya lokasi pertambangan oleh pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Lahan milik saya tidak ada aktivitas pertambangan, dan saya telah mengikuti semua aturan itu,” tegas Makalalag.

Ditambahkannya, bahwa pasca ditutup ada sebagian lokasi yang berkaktivitas sampai saat ini.

“Ada dua lokasi yang beraktivitas. Satu lokasi yang berdekatan dengan perusahaan JRBM, itu bukan lahan milik saya,” tambahnya.
(***/stvn)

Example 120x600