Berita UtamaTomohon

Ini Syarat Pembukaan Tempat Ibadah di Tomohon

×

Ini Syarat Pembukaan Tempat Ibadah di Tomohon

Sebarkan artikel ini

TOMOHON, MANADONDEWS.CO.ID – Wali Kota Tomohon Jimmy F. Eman, SE, Ak, CA menggelar Tatap muka bersama Forkopimda dan para tokoh agama di Kota Tomohon,Jumat (11/9), bertempat di Rudis Wali Kota.

Pertemuan membahas persiapan pembukaan tempat-tempat ibadah di Kota Tomohon.

MANTOS

Eman didampingi Sekdakot Ir Harold Lolowang MSc mengungkapkan saat ini Pemerintah Kota Tomohon telah mengambil langkah untuk menindak lanjuti edaran Menteri Agama tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid 19.

“Pelaksanaan ibadah di tengah pandemi, tentu harus memiliki rekomendasi dari Pemerintah dan telah berkoordinasi dengan tim gugus tugas covid 19, artinya rumah ibadah sudah siap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan yang terpenting setiap organisasi keagamaan harus menyiapkan tempat ibadahnya sesuai dengan aturan pemerintah terkait protap covid 19,” tutur Wali Kota.

Baca Juga:  Pangdam XIII/Merdeka Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 di Manado

Terkait hal itu, lanjutnya, Pemerintah Kota Tomohon lewat unsur terkait akan melakukan kontrol kaitan pelaksanaan ibadah di tempat-tempat ibadah.

“Setiap organisasi keagamaan menyiapkan relawan interen untuk mengontrol pelaksanaan protap covid 19,” ujarnya.

Ia berharap kepada seluruh anggota jemaat/umat agar tetap memelihara imun dengan baik, patuhilah anjuran Pemerintah, dan semoga semua tetap aman, sehat dan terus diberkati Tuhan Yang Maha Kuasa.

Sebelumnya Kepala Badan Kesbangpol Kota Tomohon Ronni Lumowa S Sos MSi sebagai unsur pelaksana kegiatan menjelaskan persiapan pembukaan tempat ibadah di Kota Tomohon sudah berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Saat ini sedang melakukan pemantauan kesiapan tempat-tempat ibadah,” ucapnya.

Menururtnya, tempat ibadah yang nantinya akan difungsikan, harus memenuhi syarat dan ketentuan, menyesuaikan dengan protokol kesehatan penanganan Covid 19, sehingga tempat ibadah yang telah memenuhi syarat akan diberikan rekomendasi pembukaan tempat ibadah oleh Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Kesbangpol.

Baca Juga:  Ringankan Beban Masyarakat, Kodam XIII/Merdeka Gelar Jumat Berkah

Selain membahas persiapan pembukaan tempat ibadah, kegiatan tersebut membicarakan tentang berbagai upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan.

Dilakukan juga penyerahan secara simbolis surat rekomendasi pembukaan tempat ibadah kepada para pemimpin jemaat/umat, diserahkan Walikota Tomohon bersama unsur Forkopimda.

Tampak hadir para tokoh agama, Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Harbeth Andi Amino Sinaga SIP, Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, SE, Kapolres Tomohon AKBP Bambang Azhari Gatot SIK MH, Kajari Tomohon Immanuel Richendry Hot, SH, MH, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Tondano Devid Losu SH.

Yunita Rotikan

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Kodam XIII/Merdeka menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) evaluasi kinerja satuan jajaran Kodam XIII/Merdeka tahun 2025. Rapim dipimpin langsung Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Mirza Agus, Rabu (14/1/2026) di Ruang Yudha Makodam…

Agama

MINUT,MANADONEWS.CO.ID- Komandan Korem 131/Santiago Brigjen TNI Martin Susilo Martopo Turnip mengikuti ibadah syukur Natal dan Tahun Baru, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (13/1/2026) bertempat di Pendopo Kantor…

ligaciputra

ligafinal

situs toto

indobet365

toto22

toto21

toto21