Example floating
Example floating
BeritaBerita TerbaruBerita UtamaKotamobagu

Tahapan Pemilihan Anggota BPD di 9 Desa, Kecamatan Kotamobagu Utara dan Timur Dimulai Tanggal 16 Oktober 2020

×

Tahapan Pemilihan Anggota BPD di 9 Desa, Kecamatan Kotamobagu Utara dan Timur Dimulai Tanggal 16 Oktober 2020

Sebarkan artikel ini

Manadonews.co.id, Kotamobagu -Tahapan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk 9 desa di Kecamatan Kotamobagu Timur dan Utara, mulai dipersiapkan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kotamobagu.

Menurut Kepala Bagian Tapem melalui Kasubag Pemerintahan dan Desa, Wiwie Sabunge, tahapan akan dimulai pada tanggal 16 Oktober 2020 mendatang.

“Kemarin, kita sudah rapat dengan seluruh Sekretaris Desa yang akan menggelar pemilihan anggota BPD, untuk tahapan pembentukan panitia penjaringan dijadwalkan pada tanggal 16 Oktober mendatang,” ujar Wiwie.

Lebih lanjut kata Wiwie, sebelum tahap pembentukan panitia penjaringan, pada tanggal 6 Oktober, para Kepala desa (sangadi/red) akan menyampaikan surat kepada seluruh BPD untuk menyampaikan laporan kinerja selama menjabat anggota BPD.

”Para anggota BPD akan terlebih dulu menyampaikan laporan kinerjanya selama menjabat anggota BPD dan waktunya hingga 10 hari kedepan sebelum tahapan pembentukan panitia penjaringan di buka 16 Oktober,” terangnya.

Ditambahkannya, pemilihan anggota BPD pada tahun ini agak berbeda dari sebelumnya. Dimana, untuk peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengikuti penjaringan, harus mengantongi surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

“Berbeda dengan pelaksanaan tahun 2015, untuk penjaringan anggota BPD tahun ini, khusus ASN ketika mendaftar sebagai calon anggota BPD mereka harus meminta surat izin rekomendasi dari BKPP serta menandatangani surat pernyataan ketika diangkat menjadi anggota BPD,” tandasnya.

(Yyn)

Example 120x600