Hukum & KriminalSulawesi Utara

Timsus Maleo Bekuk Sindikat Pencurian Antar Provinsi di Makassar

×

Timsus Maleo Bekuk Sindikat Pencurian Antar Provinsi di Makassar

Sebarkan artikel ini

MANADO,Manadonews.co.id-.Timsus Maleo Polda Sulut yang di-back up Tim Resmob Polrestabes Makassar Polda Sulsel (Sulawesi Selatan) mengamankan satu anggota sindikat pencurian, GP alias Opi Badak (31), knum warga Bumi Nyiur, Wanea, Manado, di Kelurahan Maradekaya, Kota Makassar, Selasa (15/09/2020) sore.

Informasi diperoleh, GP sering beraksi bersama SM alias Pokol (46), oknum warga Pakowa, Wanea, Manado yang telah ditangkap sebelumnya pada April 2020 lalu. Sindikat ini menyasar rumah mewah dan pastori gereja di wilayah Sulut, sejak Februari hingga Agustus lalu.

MANTOS MANTOS

Usai diamankan, SM beserta sejumlah barang bukti kemudian diserahkan ke Polres Minut (Minahasa Utara). Sedangkan GP berhasil melarikan diri ke Makassar.

Penangkapan tersebut berdasarkan beberapa laporan polisi di Polres Bitung dan Polres Minut terkait aksi pencurian di rumah mewah maupun pastori gereja. Sindikat ini melancarkan aksinya dengan mencongkel pintu atau jendela kemudian menggasak barang-barang berharga.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Rabies, Bupati Sangihe Launching Vaksinasi Gratis di Kampung Taloarane

Barang-barang hasil curian keduanya kemudian diserahkan kepada seseorang berinisial DT, oknum warga Kombos Timur, Singkil, Manado untuk dijual kepada orang lain.

Sejauh ini petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan GP dan SM. Antara lain hand phone, kalung plus liontin, anting, keyboard, play station, televisi, speaker aktif, gitar akustik, dan laptop.

Sedangkan barang bukti hasil pencurian dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Makassar, antara lain sepeda lipat, hand phone, gunting rambut untuk anjing, vacum cleaner, mesin pijat refleksi kaki, jam tangan, dan raket badminton.

Sementara itu Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Elia Maramis mengatakan, GP merupakan residivis kasus serupa yang setidaknya sudah empat kali menjalani hukuman penjara.

Baca Juga:  Buka Puasa Bersama Warga KKIG. Bupati Akui KKIG Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

“Para tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Polres Bitung. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari barang bukti maupun pelaku lainnya,” pungkas Katimsus.
(Ben)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600